Dilansir dari laman pajak setidaknya terdapat empat kategori NPWP Orang Pribadi, yakni:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.
Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat.
Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
SHUTTERSTOCK/AISAH25 Cara validasi NIK menjadi NPWP
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan mempunyai NPWP bila WNA tersebut bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com Rabu (22/02/2023), berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP:
Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
WNI: Fotokopi KTP
WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
WNI: Fotokopi KTP
WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
Fotokopi NPWP Suami
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Alicia Diahwahyuningtyas I Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Ditutup Malam Ini Pukul 23.59 WIB!https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/22/203000665/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-48-ditutup-malam-ini-pukul-23.59-wib-https://asset.kompas.com/crops/rzg6UK1ju6YONZeuCxqS8rsO65M=/0x43:960x683/195x98/data/photo/2023/02/22/63f6035f70c68.png