NPWP ini berguna sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk membayar pajak.
Tidak semua orang wajib memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mempunyai NPWP.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dikutip dari laman Kemenkeu, NPWP dibagi menjadi dua jenis yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Kategori NPWP Orang Pribadi
Dilansir dari laman pajak setidaknya terdapat empat kategori NPWP Orang Pribadi, yakni:
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan mempunyai NPWP bila WNA tersebut bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com Rabu (22/02/2023), berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP:
Sebelum mendaftar NPWP, wajib pajak mendaftar akun terlebih dahulu secara online.
Dilansir dari Kompas.com Jumat (27/05/2022), berikut cara mendaftar akun di DJP Online:
Setelah mendaftar akun selesai, wajib pajak kemudian mendaftar NPWP dengan cara sebagai berikut:
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Alicia Diahwahyuningtyas I Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/23/123000865/ketahui-kategori-syarat-dan-cara-daftar-npwp