Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui Kategori, Syarat, dan Cara Daftar NPWP

NPWP ini berguna sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk membayar pajak.

Tidak semua orang wajib memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mempunyai NPWP.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dikutip dari laman Kemenkeu, NPWP dibagi menjadi dua jenis yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi wajib dimiliki setiap individu yang bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Kategori NPWP Orang Pribadi

Dilansir dari laman pajak setidaknya terdapat empat kategori NPWP Orang Pribadi, yakni:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

        Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

        Dokumen persyaratan:
    • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

        Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum                      memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

  • Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

        Dokumen persyaratan: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan mempunyai NPWP bila WNA tersebut bekerja atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (22/02/2023), berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar NPWP:

Sebelum mendaftar NPWP, wajib pajak mendaftar akun terlebih dahulu secara online.

Dilansir dari Kompas.com Jumat (27/05/2022), berikut cara mendaftar akun di DJP Online:

Setelah mendaftar akun selesai, wajib pajak kemudian mendaftar NPWP dengan cara sebagai berikut:

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Alicia Diahwahyuningtyas I Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/23/123000865/ketahui-kategori-syarat-dan-cara-daftar-npwp

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke