KOMPAS.com - Unggahan yang mempertanyakan soal pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) non-efektif yang belum bekerja apakah wajib melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP, ramai di media sosial X.
Unggahan tersebut dimuat di akun X @works*** pada Jumat (29/12/2023).
"Work! Status NPWP sender nonefektif karena belum kerja, wajib pemadaan NIK jadi NPWP ga ya? Terimakasih," tulis pengunggah.
Hingga Senin *8/1/2024) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 998.300 kali dan mendapatkan lebih dari 279 komentar dari warganet.
Sebagai informasi, NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.
Baca juga: Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi
Dikutip dari Kompas TV, terdapat sejumlah penyebab NPWP menjadi non-efektif (NE), di antaranya Wajib Pajak (WP) berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, WP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun serta tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga bisa menjadi penyebab NPWP menjadi non-efektif.
Status NPWP NE juga diberikan kepada WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Lalu, Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?
Lantas, perlukah pemilik NPWP non-efektif melakukan pemadanan NIK jadi NPWP?
Baca juga: Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan bahwa semua pemilik NPWP, baik itu aktif maupun non-efektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.
"Wajib Pajak (WP) non-efektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP karena terdapat kemungkinan wajib pajak yang bersangkutan akan menggunakan NPWP-nya kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).
Pemadanan dilakukan agar wajib pajak tidak terkendala dalam mengakses layanan perpajakan setelah 1 Juli 2024 mendatang.
Dwi melanjutkan, saat ini WP yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hingga 30 Juni 2024.
"Sampai dengan 7 Desember 2023, total sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP," terang dia.
"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” sambungnya.
Baca juga: Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
WP yang ingin memadankan NIK menjadi NPWP dapat melakukannya secara online. Dilansir dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
Untuk tutorial memadankan NIK jadi NPWP secara detail dapat disaksikan melalui YouTube atau klik di sini.
Baca juga: 5 Cara Mudah Mendapatkan Kode EFIN Pajak secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.