Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Meninggal Ditabrak Saat Bertugas, Masih Perlukah Pengaturan Lalu Lintas di Jalan?

Kompas.com - 04/01/2024, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Jaminan keselamatan polantas saat bertugas

Di sisi lain, Poengky mengaku masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas.

Oleh karenanya, kehadiran polisi lalu lintas di lapangan diharapkan dapat memberikan teguran dan bimbingan kepada masyarakat agar tetap patuh.

"Kepatuhan warga negara terhadap aturan lalu lintas tidak saja dapat menyelamatkan dirinya dan orang lain, tetapi juga dapat menjadi penanda tingginya peradaban sebuah bangsa," terangnya.

Dia mengatakan, untuk menjamin keselamatan dalam bertugas, Polri membekali polantas dengan berbagai atribut.

Misalnya, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat dengan rotator dan cat warna mencolok.

Ada pula polisi lalu lintas yang dilengkapi dengan senpi atau senjata api, meski tidak semuanya.

"Beberapa polantas juga dilengkapi body camera, meski belum semuanya, dan ada pos-pos lalu lintas di mana mereka dapat melakukan pengawasan," papar Poengky.

Saat bertugas, baju dinas polisi lalu lintas pun dilengkapi rompi warna mencolok yang seharusnya dapat dengan mudah terlihat oleh pengendara.

"Rompi warna mencolok dapat menjadi penanda bagi pengendara untuk berhati-hati ketika melewati aparat yang bertugas," kata Poengky.

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

Disiplin berkendara masih jadi kunci keselamatan

Terpisah, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyampaikan, faktor utama jaminan keselamatan untuk polantas dan pengemudi adalah penegakan hukum.

Apalagi dalam kasus Aipda Suharseno, pengemudi mobil yang menabrak tidak fokus karena diduga menyetir sembari memainkan ponsel.

"Jarang pengemudi ditilang karena main ponsel, padahal itu sangat berbahaya," ujar Joko melalui sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis.

Menurutnya, penegakan hukum terkait lalu lintas yang tegas dan baik oleh Polri akan membuat pengendara lebih tertib saat berada di jalan.

"Pengendara akan lebih jera, tidak sedikit diselesaikan secara damai," lanjutnya.

Djoko menambahkan, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga perlu diperketat, termasuk syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara mobil maupun motor.

Sebab, dia berpendapat, masyarakat yang mendapatkan izin mengemudi secara "benar" akan piawai dalam berkendara, termasuk mengenali rambu-rambu lalu lintas dengan baik.

Pengguna jalan juga akan lebih disiplin berkendara, sehingga keselamatan dirinya, polantas, atau pengendara lain lebih terjamin.

Tidak hanya itu, dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, keberadaan ETLE pun harus tetap diterapkan.

"ETLE tanpa polantas yang turun ke lapangan bisa mengurangi kelembekan penegakan hukum pelanggar lalu lintas," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com