Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Meninggal Ditabrak Saat Bertugas, Masih Perlukah Pengaturan Lalu Lintas di Jalan?

Kompas.com - 04/01/2024, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus polisi lalu lintas (polantas) ditabrak kendaraan saat menjalankan tugas di jalan kembali terjadi.

Polisi lalu lintas bernama Aipda Suharseno meninggal dunia ditabrak pengemudi mobil saat bertugas di simpang lima Klaten Town Square, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/2023).

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pengemudi mobil bernama Bobi itu tampak memegang ponsel saat menyetir.

Pelaku yang sembrono dan berakibat fatal itu mengakui kelalaian, sehingga mobil menabrak Aipda Suharseno yang sedang mengatur lalu lintas di persimpangan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku lalai," kata Riki, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Kasus polantas tertabrak di Klaten bukanlah pertama kali. Sebelumnya, pada awal 2022, polantas berinisial N juga tertabrak kendaraan bermotor di simpang PGC, Cililitan, Jakarta Timur.

Saat itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengungkapkan, korban yang tengah mengatur dan mengamankan arus lalu lintas ditabrak hingga giginya patah.

"Tidak apa-apa, hanya luka saja, tidak sampai bagaimana-bagaimana," ujar Arga, dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (21/1/2022).

Beberapa kali memicu korban, apakah masih diperlukan pengaturan lalu lintas dengan polisi yang turun ke lapangan?

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Baca Doa Dicegat Polantas, Dikira Ditilang Ternyata Diberi Bingkisan


Masih perlu pengaturan lalu lintas manual

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan duka cita atas gugurnya Aipda Suharseno saat menjalankan tugas dalam mengatur lalu lintas.

"Kami mendukung proses pidana kepada pelaku penabrakan dilakukan secara tegas, karena akibat tindakan yang bersangkutan di jalan raya mengakibatkan seorang aparat penegak hukum gugur," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2023).

Namun demikian, Poengky mengatakan, pengaturan lalu lintas secara manual oleh petugas di lapangan masih sangat diperlukan.

"Hal ini karena besar dan luasnya wilayah, serta sangat banyaknya pengendara motor, mobil, dan sepeda yang berkendara di jalan raya," ungkapnya.

Menurut Poengky, kondisi berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika tak diawasi dan diatur langsung oleh polisi lalu lintas.

Dengan adanya polisi yang bertugas mengatur lalu lintas, seluruh masyarakat pengguna jalan pun dapat nyaman dan aman berkendara.

Keberadaan petugas juga bertujuan untuk mengingatkan atau menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Serta melakukan upaya-upaya lain guna dapat menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat)," tutur Poengky.

Dia melanjutkan, beberapa wilayah memang sudah terpasang kamera pengawas sebagai upaya menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Namun, menurutnya, jumlahnya tidak sebanding dengan banyaknya wilayah yang belum dipasangi ETLE.

"Apalagi semakin banyaknya kendaraan yang diimbangi dengan meningkatnya kejahatan di jalanan," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Polantas Loloskan Pengendara Motor Bercelana Loreng yang Lewati Jalur Busway

Jaminan keselamatan polantas saat bertugas

Ilustrasi polisi. Kompas.com/Nurwahidah Ilustrasi polisi.

Di sisi lain, Poengky mengaku masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas.

Oleh karenanya, kehadiran polisi lalu lintas di lapangan diharapkan dapat memberikan teguran dan bimbingan kepada masyarakat agar tetap patuh.

"Kepatuhan warga negara terhadap aturan lalu lintas tidak saja dapat menyelamatkan dirinya dan orang lain, tetapi juga dapat menjadi penanda tingginya peradaban sebuah bangsa," terangnya.

Dia mengatakan, untuk menjamin keselamatan dalam bertugas, Polri membekali polantas dengan berbagai atribut.

Misalnya, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat dengan rotator dan cat warna mencolok.

Ada pula polisi lalu lintas yang dilengkapi dengan senpi atau senjata api, meski tidak semuanya.

"Beberapa polantas juga dilengkapi body camera, meski belum semuanya, dan ada pos-pos lalu lintas di mana mereka dapat melakukan pengawasan," papar Poengky.

Saat bertugas, baju dinas polisi lalu lintas pun dilengkapi rompi warna mencolok yang seharusnya dapat dengan mudah terlihat oleh pengendara.

"Rompi warna mencolok dapat menjadi penanda bagi pengendara untuk berhati-hati ketika melewati aparat yang bertugas," kata Poengky.

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Menilang Pengendara Motor yang Tak Hidupkan Lampu Utama, Ini Kata Korlantas Polri

Disiplin berkendara masih jadi kunci keselamatan

Terpisah, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyampaikan, faktor utama jaminan keselamatan untuk polantas dan pengemudi adalah penegakan hukum.

Apalagi dalam kasus Aipda Suharseno, pengemudi mobil yang menabrak tidak fokus karena diduga menyetir sembari memainkan ponsel.

"Jarang pengemudi ditilang karena main ponsel, padahal itu sangat berbahaya," ujar Joko melalui sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis.

Menurutnya, penegakan hukum terkait lalu lintas yang tegas dan baik oleh Polri akan membuat pengendara lebih tertib saat berada di jalan.

"Pengendara akan lebih jera, tidak sedikit diselesaikan secara damai," lanjutnya.

Djoko menambahkan, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga perlu diperketat, termasuk syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara mobil maupun motor.

Sebab, dia berpendapat, masyarakat yang mendapatkan izin mengemudi secara "benar" akan piawai dalam berkendara, termasuk mengenali rambu-rambu lalu lintas dengan baik.

Pengguna jalan juga akan lebih disiplin berkendara, sehingga keselamatan dirinya, polantas, atau pengendara lain lebih terjamin.

Tidak hanya itu, dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, keberadaan ETLE pun harus tetap diterapkan.

"ETLE tanpa polantas yang turun ke lapangan bisa mengurangi kelembekan penegakan hukum pelanggar lalu lintas," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com