KOMPAS.com - Kasus polisi lalu lintas (polantas) ditabrak kendaraan saat menjalankan tugas di jalan kembali terjadi.
Polisi lalu lintas bernama Aipda Suharseno meninggal dunia ditabrak pengemudi mobil saat bertugas di simpang lima Klaten Town Square, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/2023).
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pengemudi mobil bernama Bobi itu tampak memegang ponsel saat menyetir.
Pelaku yang sembrono dan berakibat fatal itu mengakui kelalaian, sehingga mobil menabrak Aipda Suharseno yang sedang mengatur lalu lintas di persimpangan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku lalai," kata Riki, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Kasus polantas tertabrak di Klaten bukanlah pertama kali. Sebelumnya, pada awal 2022, polantas berinisial N juga tertabrak kendaraan bermotor di simpang PGC, Cililitan, Jakarta Timur.
Saat itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengungkapkan, korban yang tengah mengatur dan mengamankan arus lalu lintas ditabrak hingga giginya patah.
"Tidak apa-apa, hanya luka saja, tidak sampai bagaimana-bagaimana," ujar Arga, dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (21/1/2022).
Beberapa kali memicu korban, apakah masih diperlukan pengaturan lalu lintas dengan polisi yang turun ke lapangan?
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Baca Doa Dicegat Polantas, Dikira Ditilang Ternyata Diberi Bingkisan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan duka cita atas gugurnya Aipda Suharseno saat menjalankan tugas dalam mengatur lalu lintas.
"Kami mendukung proses pidana kepada pelaku penabrakan dilakukan secara tegas, karena akibat tindakan yang bersangkutan di jalan raya mengakibatkan seorang aparat penegak hukum gugur," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2023).
Namun demikian, Poengky mengatakan, pengaturan lalu lintas secara manual oleh petugas di lapangan masih sangat diperlukan.
"Hal ini karena besar dan luasnya wilayah, serta sangat banyaknya pengendara motor, mobil, dan sepeda yang berkendara di jalan raya," ungkapnya.
Menurut Poengky, kondisi berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika tak diawasi dan diatur langsung oleh polisi lalu lintas.
Dengan adanya polisi yang bertugas mengatur lalu lintas, seluruh masyarakat pengguna jalan pun dapat nyaman dan aman berkendara.
Keberadaan petugas juga bertujuan untuk mengingatkan atau menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Serta melakukan upaya-upaya lain guna dapat menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat)," tutur Poengky.
Dia melanjutkan, beberapa wilayah memang sudah terpasang kamera pengawas sebagai upaya menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Namun, menurutnya, jumlahnya tidak sebanding dengan banyaknya wilayah yang belum dipasangi ETLE.
"Apalagi semakin banyaknya kendaraan yang diimbangi dengan meningkatnya kejahatan di jalanan," kata dia.
Baca juga: Viral, Video Polantas Loloskan Pengendara Motor Bercelana Loreng yang Lewati Jalur Busway
Di sisi lain, Poengky mengaku masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas.
Oleh karenanya, kehadiran polisi lalu lintas di lapangan diharapkan dapat memberikan teguran dan bimbingan kepada masyarakat agar tetap patuh.
"Kepatuhan warga negara terhadap aturan lalu lintas tidak saja dapat menyelamatkan dirinya dan orang lain, tetapi juga dapat menjadi penanda tingginya peradaban sebuah bangsa," terangnya.
Dia mengatakan, untuk menjamin keselamatan dalam bertugas, Polri membekali polantas dengan berbagai atribut.
Misalnya, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat dengan rotator dan cat warna mencolok.
Ada pula polisi lalu lintas yang dilengkapi dengan senpi atau senjata api, meski tidak semuanya.
"Beberapa polantas juga dilengkapi body camera, meski belum semuanya, dan ada pos-pos lalu lintas di mana mereka dapat melakukan pengawasan," papar Poengky.
Saat bertugas, baju dinas polisi lalu lintas pun dilengkapi rompi warna mencolok yang seharusnya dapat dengan mudah terlihat oleh pengendara.
"Rompi warna mencolok dapat menjadi penanda bagi pengendara untuk berhati-hati ketika melewati aparat yang bertugas," kata Poengky.
Terpisah, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyampaikan, faktor utama jaminan keselamatan untuk polantas dan pengemudi adalah penegakan hukum.
Apalagi dalam kasus Aipda Suharseno, pengemudi mobil yang menabrak tidak fokus karena diduga menyetir sembari memainkan ponsel.
"Jarang pengemudi ditilang karena main ponsel, padahal itu sangat berbahaya," ujar Joko melalui sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis.
Menurutnya, penegakan hukum terkait lalu lintas yang tegas dan baik oleh Polri akan membuat pengendara lebih tertib saat berada di jalan.
"Pengendara akan lebih jera, tidak sedikit diselesaikan secara damai," lanjutnya.
Djoko menambahkan, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga perlu diperketat, termasuk syarat sertifikat mengemudi untuk pengendara mobil maupun motor.
Sebab, dia berpendapat, masyarakat yang mendapatkan izin mengemudi secara "benar" akan piawai dalam berkendara, termasuk mengenali rambu-rambu lalu lintas dengan baik.
Pengguna jalan juga akan lebih disiplin berkendara, sehingga keselamatan dirinya, polantas, atau pengendara lain lebih terjamin.
Tidak hanya itu, dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman, keberadaan ETLE pun harus tetap diterapkan.
"ETLE tanpa polantas yang turun ke lapangan bisa mengurangi kelembekan penegakan hukum pelanggar lalu lintas," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.