Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN BNN Pelaku KDRT ke Istri Belum Ditahan, Apa Alasannya?

Kompas.com - 04/01/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) ditetapkan tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (2/1/2024).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial YA (29) ke Mapolres Metro Bekasi Kota sejak Agustus 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024), polisi baru menetapkan AF sebagai tersangka pada awal tahun ini karena YA sempat menghentikan laporan dengan alasan sudah berdamai dengan suaminya.

Namun AF masih melakukan penganiayaan terhadap YA. Hal ini mendorong sang istri melanjutkan laporannya pada April 2023.

"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Baca juga: Kata Polisi Usai Disebut Lamban Usut Laporan KDRT Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa

ASN BNN tersangka KDRT belum ditahan

AF yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT telah membina rumah tangga bersama YA sejak 2015. Keduanya juga sudah dikaruniai tiga anak.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh polisi.

Firdaus mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota belum menahan AF karena tersangka bersikap kooperatif selama penyelidikan.

"Kemarin (2 Januari 2024) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik. (Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ujar Firdaus dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Firdaus menyampaikan, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kepada AF pada Jumat (5/1/2024).

AF dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Langsung Tangkap Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Usai Dilaporkan KDRT

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com