KOMPAS.com - Unggahan yang mempertanyakan perihal uang yang diduga cacat karena salah cetak apakah bisa ditukarkan, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyarlfes pada Selasa (2/1/2024).
Dalam unggahan tersebut, tampak uang Rp 50.000 yang memiliki potongan kertas yang berbeda.
"Ada yang tau ga ya, kalo uang cacat cetak kaya gini laporinnya kemana. tadi ada pembeli di warung ku, aku minta tuker yg lain ke dia, tp katanya dia jg dpt dr bank kaya gitu," tulis pengunggah.
Beberapa warganet pun berkomentar di unggahan tersebut dan mengatakan bahwa uang salah cetak bisa dijual kepada kolektor uang dengan harga yang lebih tinggi dari nominalnya.
"Wah simpen aja nder itu diincar para kolektor uang psti," tulis akun @bapakmartin.
"Jual ke kolektor nderr harga nya bisa mahal tergantung cacat sama tingkat mulus nya duit itu," tulis @laira_salsabila.
Hingga Rabu (3/1/2024) malam, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,7 juta kali dan mendapatkan lebih dari 550 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah uang cacat karena salah cetak bisa ditukar dengan nominal yang lebih tinggi?
Baca juga: Video Viral Penipuan dengan Modus Uang Kembalian Kurang di Bantul, DIY
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang rusak karena cacat atau pun salah cetak, dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Uang dalam unggahan tersebut termasuk uang cacat yang misprint atau miscut dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Pihaknya menyebutkan, uang cacat seperti dalam unggahan bisa dibawa ke BI untuk dicek keasliannya. Apabila asli, maka dapat ditukarkan dengan uang baru.
"Namun, untuk nominalnya akan diberikan sama dengan uang yang mengalami kerusakan tersebut," kata Marlison saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penukaran uang dapat dilakukan di kantor BI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Senada dengan Marlison, uang yang ditukarkan akan mendapatkan nominal yang sama dan tidak bisa lebih besar dari nilainya.
"Selain itu akan dilihat apakah uang tersebut terindikasi uang palsu dan dengan demikian tidak dapat ditukarkan," kata dia, terpisah.
Baca juga: Viral, Video Uang Arisan Rp 11 Juta Terbakar Bisa Ditukar, Ini Kata BI