Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN BNN Pelaku KDRT ke Istri Belum Ditahan, Apa Alasannya?

Kompas.com - 04/01/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) ditetapkan tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (2/1/2024).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial YA (29) ke Mapolres Metro Bekasi Kota sejak Agustus 2021.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024), polisi baru menetapkan AF sebagai tersangka pada awal tahun ini karena YA sempat menghentikan laporan dengan alasan sudah berdamai dengan suaminya.

Namun AF masih melakukan penganiayaan terhadap YA. Hal ini mendorong sang istri melanjutkan laporannya pada April 2023.

"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Baca juga: Kata Polisi Usai Disebut Lamban Usut Laporan KDRT Ibu yang 4 Anaknya Tewas di Jagakarsa

ASN BNN tersangka KDRT belum ditahan

AF yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT telah membina rumah tangga bersama YA sejak 2015. Keduanya juga sudah dikaruniai tiga anak.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh polisi.

Firdaus mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota belum menahan AF karena tersangka bersikap kooperatif selama penyelidikan.

"Kemarin (2 Januari 2024) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik. (Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ujar Firdaus dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Firdaus menyampaikan, pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kepada AF pada Jumat (5/1/2024).

AF dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Langsung Tangkap Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Usai Dilaporkan KDRT

Perjalanan kasus KDRT ASN BNN

Kasus KDRT yang menimpa YA bermula ketika ia mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh AF pada 2021.

Pada saat itu, YA memutuskan melaporkan sang suami ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, laporan ini tidak dilanjutkan karena YA memutuskan rujuk dengan AF.

"Kemudian saya sempat hold (ditahan), di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ungkap YA dikutip dari Kompas.com, Rabu.

YA mengutarakan, KDRT yang dilakukan AF berlanjut pada 2022 dan 2023 di mana sang suami melakukan penganiayaan di depan tiga anak mereka.

Ia mengatakan, dirinya sempat didorong oleh AF ke meja makan. Sang suami juga mengambil pisau ketika melakukan KDRT.

"Di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," tutur YA.

Baca juga: Bisakah Korban KDRT Menarik Laporan di Kepolisian? Ini Kata Ahli Hukum

Laporan KDRT dilanjutkan

YA yang kembali mendapatkan perlakuan KDRT memutuskan melanjutkan laporannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada April 2023,

Dilansir dari Kompas.com, Kamis, polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik pada Mei 2023.

Karena tertunda cuti Natal 2023 dan tahun baru 2024, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa. Setelahnya, AF ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut YA, AF yang belum ditahan oleh polisi masih beraktivitas seperti biasa. Ia berharap polisi segera menahan suaminya karena menurutnya telah terbukti melakukan KDRT.

"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apalagi tolong ditahan dulu," ujarnya.

"Tidak ada penahanan sementara atau apapun, mungkin karena suami saya di instansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," sambung YA.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Ibu Muda Dibunuh Suami di Bekasi, Pernah Laporkan KDRT ke Polisi tapi Tak Ada Kejelasan

(Sumber: Kompas.com/Firda Janati | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com