Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa
Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.
Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.
Wewenang dan larangan PTPS Pemilu
PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS.
Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.
iStockphoto/Abudzaky Suryana Syarat dan dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PTPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut, seperti dikutip laman Instagram @bawasluri:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Selain memenuhi persyaratan, pelamar Pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen, meliputi:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
Fotokopi KTP
Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran PTPS Pemilu melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing mulai 2-6 Januari 2024.
Berikut jadwal rekrutmen PTPS yang wajib diketahui:
2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas
7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
2-17 Januari 2024: Wawancara
18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara
19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
22 Januari 2024: Pelantikan PTPS
24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/12/2023), gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jaringan Indosat dan Tri Sempat Alami Gangguan, Ini Penyebabnyahttps://www.kompas.com/tren/read/2024/01/01/141500965/jaringan-indosat-dan-tri-sempat-alami-gangguan-ini-penyebabnyahttps://asset.kompas.com/crops/XLH-RB9yKg1FqDX7c2MGs2tUhvo=/0x0:960x640/195x98/data/photo/2023/11/04/6546780885357.jpg