Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Daftar Beli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?

Kompas.com - 01/01/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran ini dilakukan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg yang tepat sasaran oleh pemerintah.

“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka, diberitakan Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Pendaftaran tersebut juga berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut atas Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan perubahan subsidi elpiji 3 kg agar menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi program perlindungan sosial secara bertahap.

Lalu, bisakah masyarakat yang menggunakan elpiji 3 kg mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024?

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?


Daftar beli elpiji 3 kg setelah 1 Januari 2024

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di penyalur resmi tetap bisa mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.

"Masih bisa, jadi harus terdata dulu baru bisa membeli," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Menurut Irto, proses pendaftaran diri untuk membeli dan menggunakan elpiji 3 kg dari agen resmi Pertamina dapat dilakukan dengan cepat.

Masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi elpiji dari Pertamina.

Kemudian, pihak penyalur akan mendata dan mendaftarkan data pembeli elpiji 3 kg melalui merchant app MyPertamina.

Data dari pembeli elpiji 3 kg kemudian akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Contohnya, data dari pembeli yang masuk kelompok rumah tangga akan diverifikasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Sementara data pembeli dari usaha mikro akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Bagi yang sudah terdaftar (beli elpiji 3 kg) membeli seperti biasa, cukup dengan menunjukkan nomor KTP-nya," lanjut Irto.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com