Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Daftar Beli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?

Kompas.com - 01/01/2024, 14:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri hanya perlu mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina untuk membeli elpiji 3 kg dengan membawa KTP.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Mulai 2024, Masih Bisa Beli di Pengecer atau Warung Kecil?

Masyarakat yang boleh atau tidak boleh beli elpiji 3 kg

Sementara itu, terdapat empat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg subsidi dari pemerintah.

Hal ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.

Berikut empat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg:

  1. Rumah tangga sasaran: elpiji 3 kilogram digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
  2. Usaha mikro sasaran: pengguna elpiji 3 kilogram termasuk pemilik usaha produktif perorangan dalam lingkup usaha mikro.
  3. Nelayan sasaran: nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
  4. Petani sasaran: petani yang mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Sebaliknya, ada beberapa kelompok masyarakat yang dilarang membeli elpiji 3 kg.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah.

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com