Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri hanya perlu mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina untuk membeli elpiji 3 kg dengan membawa KTP.
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Mulai 2024, Masih Bisa Beli di Pengecer atau Warung Kecil?
Masyarakat yang boleh atau tidak boleh beli elpiji 3 kg
Sementara itu, terdapat empat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg subsidi dari pemerintah.
Hal ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.
Berikut empat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji 3 kg:
- Rumah tangga sasaran: elpiji 3 kilogram digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
- Usaha mikro sasaran: pengguna elpiji 3 kilogram termasuk pemilik usaha produktif perorangan dalam lingkup usaha mikro.
- Nelayan sasaran: nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
- Petani sasaran: petani yang mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Sebaliknya, ada beberapa kelompok masyarakat yang dilarang membeli elpiji 3 kg.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Berikut kelompok atau usaha masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah.
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.