Anwar mengatakan, perilaku pengendara motor yang tidak tertib dengan menerobos palang pintu sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun penggunaan jalan lainnya.
Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
Sedangkan pada Pasal 296 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Anwar mengatakan, pihaknya selalu mengimbau masyarakat selaku pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.
Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk berhenti sebelum melintas dan tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat.
"Sebagai informasi, kereta api merupakan kendaraan yang memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA untuk keselamatan bersama," ujar Anwar.
Baca juga: KA Batara Kresna Tertabrak Truk di Solo, Ini Penjelasan KAI dan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.