Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral KA Sribilah Tabrak Motor di Deli Serdang, Ini Kata KAI

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan sebuah sepeda motor tertabrak Kereta Api (KA) di pelintasan sebidang di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, ramai di media sosial.

Video kecelakaan KA tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @metro95_ pada Senin (1/1/2024).

"BREAKING: Sebuah sepeda motor ditabrak oleh KA antar kota, malam ini (31/12/23) di perlintasan sebidang Batang Kuis, Sumatera Utara, setelah pengemudinya mencoba melintasi perlintasan sebidang tersebut sebelum pintu gerbang dibuka," tulis pengunggah.

Selain itu, pengunggah menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi persis sebelum jam 12 dini hari.

"Saya tidak tahu apakah mereka (korban) bertahan atau tidak, tetapi mereka tidak akan mengawali tahun dengan baik," sambungnya.

Hingga Senin (1/1/2024), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 39.000 kali dan mendapatkan lebih dari 42 komentar dari warganet.

Penjelasan KAI

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin mengonfirmasi adanya kecelakaan KA dengan sepeda motor yang terjadi dalam unggahan tersebut.

Ia menjelaskan, insiden itu terjadi di pintu pelintasan nomor 11 petak jalan antara Stasiun Batang Kuis-Stasiun Bandar Kalipah pada Minggu (31/12/2023) pukul 19.58 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan pengguna sepeda motor dan KA Sribilah relasi Rantauprapat-Medan. 

"PT KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan kejadian tersebut karena pengendara motor menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup," terangnya kepada Kompas.com, Senin (1/1/2024).

Sayangnya, pengguna sepeda motor tewas dalam insiden tersebut setelah warga berusaha untuk menolongnya.

Sementara itu, KA Sribilah mengalami keterlambatan perjalanan selama tiga menit.


Menerobos palang KA dapat dikenakan denda dan pidana

Anwar mengatakan, perilaku pengendara motor yang tidak tertib dengan menerobos palang pintu sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun penggunaan jalan lainnya.

Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sedangkan pada Pasal 296 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Anwar mengatakan, pihaknya selalu mengimbau masyarakat selaku pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Selain itu, pengguna jalan juga diimbau untuk berhenti sebelum melintas dan tengok kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat.

"Sebagai informasi, kereta api merupakan kendaraan yang memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA untuk keselamatan bersama," ujar Anwar.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/01/143000365/video-viral-ka-sribilah-tabrak-motor-di-deli-serdang-ini-kata-kai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke