Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Pengembangan Media Infokom untuk meningkatkan deteksi dan penghapusan penjualan dan iklan vape secara online.
HSA mengatakan, pihaknya telah memantau penjualan ilegal alat penguap elektronik melalui media sosial dan platform pengiriman pesan untuk membatasi akses online terhadap barang-barang tersebut.
Baca juga: Studi: Vape 2 Kali Lebih Berisiko Bikin Pria Alami Disfungsi Ereksi
Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya deteksi, serta penegakan hukum terhadap pengguna vape.
“Jika siswa ketahuan menggunakan atau memiliki vape, produk terlarang tersebut akan disita dan orangtua mereka akan diberitahu,” kata pihak berwenang.
Mereka akan menerima hukuman disiplin dari sekolah yang mungkin mencakup skorsing atau hukuman cambuk bagi anak laki-laki.
“Siswa yang kedapatan menggunakan vape juga akan ditempatkan pada program dukungan penghentian merokok di bawah bimbingan konselor untuk menghasilkan perubahan perilaku jangka panjang,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.
Mereka menambahkan, Badan Promosi Kesehatan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat pesan-pesan antivape, meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok, dan memberikan dukungan untuk menghentikan rokok elektrik bagi pelajar.
Baca juga: Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Dendanya Mencapai Rp 114 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.