Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Singapura Perketat Pemeriksaan Vape di Bandara Changi, Ada Denda bagi Pelanggar

KOMPAS.com - Singapura memperketat pemeriksaan vape atau rokok elektrik untuk setiap wisatawan yang datang.

Negara tersebut telah meningkatkan pemeriksaan di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut dalam beberapa bulan mendatang, dimulai dari Bandara Changi. 

“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan. Mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) dikutip dari CNA, (20/12/2023).

“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di jalur merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Mereka menambahkan, Imigrasi Singapura (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.

Aturan vape di Singapura

Dilansir dari The Straits Times (13/2/2023), vaping adalah tindakan yang ilegal di Singapura, termasuk kepemilikan, penggunaan, dan pembelian vaporiser elektronik, atau vape, dan produk terkaitnya.

Singapura sendiri telah melarang penggunaan vape sejak Februari 2018 dan pelanggarnya dapat didenda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 23 juta.

Orang-orang yang mengimpor, mendistribusikan, dan/atau menjual produk-produk tersebut akan menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Namun, meskipun sudah diberlakukan hukuman tersebut, jumlah orang yang tertangkap menggunakan dan memiliki vape terus meningkat. Beberapa di antaranya bahkan masih anak-anak.

Para pengguna mendapatkan pasokannya secara online dari aplikasi perpesanan, seperti Telegram atau ketika mereka pergi ke luar negeri.

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Selain di pos perbatasan, pemeriksaan akan ditingkatkan di tempat-tempat seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub.

Pihak berwenang menggambarkan tempat ini sebagai "hotspot umum", dan menambahkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda saat itu juga.

Kementerian Kesehatan dan HSA mencatat, petugas penegakan hukum dari Badan Lingkungan Hidup Nasional telah diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menggunakan atau memiliki vape sejak 1 Desember 2023.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Pengembangan Media Infokom untuk meningkatkan deteksi dan penghapusan penjualan dan iklan vape secara online.

HSA mengatakan, pihaknya telah memantau penjualan ilegal alat penguap elektronik melalui media sosial dan platform pengiriman pesan untuk membatasi akses online terhadap barang-barang tersebut.

Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya deteksi, serta penegakan hukum terhadap pengguna vape.

“Jika siswa ketahuan menggunakan atau memiliki vape, produk terlarang tersebut akan disita dan orangtua mereka akan diberitahu,” kata pihak berwenang.

Mereka akan menerima hukuman disiplin dari sekolah yang mungkin mencakup skorsing atau hukuman cambuk bagi anak laki-laki.

“Siswa yang kedapatan menggunakan vape juga akan ditempatkan pada program dukungan penghentian merokok di bawah bimbingan konselor untuk menghasilkan perubahan perilaku jangka panjang,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Mereka menambahkan, Badan Promosi Kesehatan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat pesan-pesan antivape, meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok, dan memberikan dukungan untuk menghentikan rokok elektrik bagi pelajar.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/25/163000865/singapura-perketat-pemeriksaan-vape-di-bandara-changi-ada-denda-bagi

Terkini Lainnya

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke