Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Pemeriksaan Vape di Bandara Changi, Ada Denda bagi Pelanggar

Kompas.com - 25/12/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Singapura memperketat pemeriksaan vape atau rokok elektrik untuk setiap wisatawan yang datang.

Negara tersebut telah meningkatkan pemeriksaan di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut dalam beberapa bulan mendatang, dimulai dari Bandara Changi. 

“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan. Mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) dikutip dari CNA, (20/12/2023).

“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di jalur merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Mereka menambahkan, Imigrasi Singapura (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.

Baca juga: Alasan Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai per Januari 2024


Aturan vape di Singapura

Dilansir dari The Straits Times (13/2/2023), vaping adalah tindakan yang ilegal di Singapura, termasuk kepemilikan, penggunaan, dan pembelian vaporiser elektronik, atau vape, dan produk terkaitnya.

Singapura sendiri telah melarang penggunaan vape sejak Februari 2018 dan pelanggarnya dapat didenda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 23 juta.

Orang-orang yang mengimpor, mendistribusikan, dan/atau menjual produk-produk tersebut akan menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Namun, meskipun sudah diberlakukan hukuman tersebut, jumlah orang yang tertangkap menggunakan dan memiliki vape terus meningkat. Beberapa di antaranya bahkan masih anak-anak.

Para pengguna mendapatkan pasokannya secara online dari aplikasi perpesanan, seperti Telegram atau ketika mereka pergi ke luar negeri.

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Baca juga: Bocah 12 Tahun Divonis Paru-paru Kolaps dan Koma Selama 4 Hari akibat Kecanduan Vape

Perketat pemeriksaan di fasilitas umum

Ilustrasi vape dan bahaya cairan vape. Cairan vape atau rokok elektrik dapat mengandung berbagai jenis bahan kimia, yang terdiri dari nikotin, perasa dan pelarut. Bahan kimia dalam cairan vape dapat beracun bagi tubuh.SHUTTERSTOCK/Tibanna79 Ilustrasi vape dan bahaya cairan vape. Cairan vape atau rokok elektrik dapat mengandung berbagai jenis bahan kimia, yang terdiri dari nikotin, perasa dan pelarut. Bahan kimia dalam cairan vape dapat beracun bagi tubuh.

Selain di pos perbatasan, pemeriksaan akan ditingkatkan di tempat-tempat seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub.

Pihak berwenang menggambarkan tempat ini sebagai "hotspot umum", dan menambahkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda saat itu juga.

Kementerian Kesehatan dan HSA mencatat, petugas penegakan hukum dari Badan Lingkungan Hidup Nasional telah diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menggunakan atau memiliki vape sejak 1 Desember 2023.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Pengembangan Media Infokom untuk meningkatkan deteksi dan penghapusan penjualan dan iklan vape secara online.

HSA mengatakan, pihaknya telah memantau penjualan ilegal alat penguap elektronik melalui media sosial dan platform pengiriman pesan untuk membatasi akses online terhadap barang-barang tersebut.

Baca juga: Studi: Vape 2 Kali Lebih Berisiko Bikin Pria Alami Disfungsi Ereksi

Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya deteksi, serta penegakan hukum terhadap pengguna vape.

“Jika siswa ketahuan menggunakan atau memiliki vape, produk terlarang tersebut akan disita dan orangtua mereka akan diberitahu,” kata pihak berwenang.

Mereka akan menerima hukuman disiplin dari sekolah yang mungkin mencakup skorsing atau hukuman cambuk bagi anak laki-laki.

“Siswa yang kedapatan menggunakan vape juga akan ditempatkan pada program dukungan penghentian merokok di bawah bimbingan konselor untuk menghasilkan perubahan perilaku jangka panjang,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Mereka menambahkan, Badan Promosi Kesehatan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat pesan-pesan antivape, meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok, dan memberikan dukungan untuk menghentikan rokok elektrik bagi pelajar.

Baca juga: Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Dendanya Mencapai Rp 114 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com