Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Dendanya Mencapai Rp 114 Juta

Kompas.com - 13/02/2023, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah negara melarang vape atau rokok elektrik. Di antara negara yang melarang vape adalah Singapura dan Thailand. Denda terkait vape mencapai Rp 114 juta. 

Rokok elektrik atau Vape, belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda. Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape.

Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif untuk mengurangi ketagihan rokok. Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.

Namun ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok. Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Terdapat sejumlah negara yang melarang penggunaan vape di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.

Baca juga: Di 9 Negara Ini, Vape Dilarang!

Impor dan distribusi vape di Singapura denda Rp 114 juta

Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaa vape sejak 1 Februari 2018.

Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub

Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna.

Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com