Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

Kompas.com - 21/12/2023, 07:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan baliho calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di atas pos polisi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, viral di media sosial.

Dalam foto yang diunggah oleh akun @nar*** pada Selasa (19/12/2023), baliho itu terpasang persis di atas pos polisi.

Pengunggah juga menyertakan tangkapan layar respons akun Humas Polda Jawa Timur yang mengeklaim bahwa baliho itu dipasang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh kapolres mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak bawaslu dan sudah dibongkar. terimakasih sobat humas," bunyi tangkapan layar keterangan akun @HumasPoldaJatim.

Lantas, benarkah Bawaslu melakukan pemasangan baliho di atas pos polisi di Mojokerto?

Baca juga: Saat Prabowo Bilang Ndasmu Etik, lalu Direspons Anies dan Ganjar...

Penjelasan Bawaslu

Menanggapi hal itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at menegaskan bahwa pihaknya tidak memasang baliho itu.

"Saya pastikan bukan Bawaslu (yang melakukan pemasangan). Tidak mungkin Bawaslu ikut memasang," kata Aris saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan, pemasangan baliho sejumlah capres-cawapres memang sempat dilakukan di atas kantor polisi, tepatnya di perempatan Pekukuhan Mojosari (capres nomor urut 1) dan pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto (capres nomor urut 2).

Pihak Bawaslu pun telah berkoodinasi dengan tim kampanye masing-masing calon untuk menurunkan baliho tersebut.

"Langkah Bawaslu melakukan saran perbaikan terhadap pemasang, tim kampanye nomor urut satu dan dua melalui KPU Kabupaten Mojokerto, agar meneruskan saran perbaikannya yang isinya kami memberi ruang 1X24 jam, agar tim pasangan menurunkan baliho secara mandiri," ujarnya.

Baca juga: Daftar Panelis dan Moderator Debat Perdana Cawapres 22 Desember 2023

Beberapa jam setelah pesan itu disampikan, pihak masing-masing calon capres-cawapres sudah menurunkan baliho secara mandiri.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Passal 71 Ayat 1 Huruf (e), Aris mengingatkan bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

Fasilitas umum yang dimaksud dalam aturan itu, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

"Dalam hal ini, pos polisi, baik yang berada di Pacing, Bangsal, Mojokerto maupun Pekukuhan Mojosari merupakan bagian integral yang tak bisa dipisahkan dari fasilitas
pemerintah," ujar Arif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim A Warits menuntut agar Polda Jatim meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka.

"Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya," kata Warits, dikutip dari Antara, Rabu.

"Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu," sambungnya.

Baca juga: Anies Tawarkan Program “Hotline Paris” jika Menang Pilpres 2024, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com