KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mendorong masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram @kesdm pada Selasa (19/12/2023).
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” bunyi keterangan dalam unggahan.
“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.
Baca juga: Benarkah Segel Tabung Elpiji yang Asli Berwarna Biru dan Merah? Ini Cara Cek Keasliannya
Lantas, bagaimana cara daftarnya?
Baca juga: 100 Wanita Berpengaruh di Dunia 2023 Versi Forbes, Ada Sri Mulyani dan Bos Pertamina
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran pengguna elpiji tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Oleh karena itu, para pengguna elpiji 3 kilogram yang belum tercatat, diminta untuk segera mendaftar.
Hal itu berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.
Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Tutuka kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Pegangan Tabung Elpiji 3 Kg Lepas, Apa yang Harus Dilakukan?
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ucapnya.
Ia menegaskan, data pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar akan terjamin keamanannya.
Pemerintah dan Pertamina, kata dia, menjamin data konsumen elpiji 3 kilogram yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app MyPertamina, akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg, cukup mendatangi sub penyalur atau pangkalan resmi dengan membawa KTP.
Baca juga: Benarkah Segel Tabung Elpiji yang Asli Berwarna Biru dan Merah? Ini Cara Cek Keasliannya
Dikutip dari akun Instagram Kementerian ESDM, setidaknya ada empat kelompok masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019.
Berikut empat pengguna elpiji 3 kg:
Baca juga: Viral, Video Klaim Cara Menghemat Gas Elpiji dengan Direndam di Air, Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.