Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tawarkan Program “Hotline Paris” jika Menang Pilpres 2024, Apa Itu?

Kompas.com - 13/12/2023, 10:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menawarkan sebuah program yang bernama “Hotline Paris”, jika memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikannya dalam acara debat perdana capres-cawapres yang berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2023).

Perlu diketahui, debat perdana capres-cawapres tersebut dikhususkan kepada capres, dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Awalnya, moderator memberikan pertanyaan kepada Anies terkait kebijakan yang akan diambil untuk melindungi warga negara dan memperkuat toleransi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.

Anies pun memaparkan salah satu programnya untuk memberi perlindungan kepada warga negara, yakbi "Hotline Paris".

Lantas, apa itu "Hotline Paris"?

Baca juga: Jawaban Anies soal Polusi Udara DKI Jakarta yang Disorot Prabowo dalam Debat Capres-Cawapres

Tentang Hotline Paris

Jika terpilih menjadi presiden, ia ingin membuat layanan pendampingan hukum dari negara kepada masyarakat.

Pasalnya, masyarakat sering kali tidak tahu harus meminta bantuan hukum ke mana, ketika berhadapan dengan pihak lain.

“Selalu saja ada, ada peristiwa pelanggaran, ada peristiwa kekerasan, dan sering kali rakyat tak tahu ke mana harus melaporkan,” ujar Anies.

“Ketika mereka berhadapan dengan pihak lain, sering kali mereka memerlukan bantuan hukum, karena mereka berhadapan dengan berbagai unsur yang ada di masyarakat," tambahnya.

Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berjanji akan membuka layanan hotline gratis kepada masyarakat agar didampingi negara jika menghadapi masalah hukum.

“Kami merencanakan membuat sebuah program yang disebut sebagai hotline untuk pelayanan pengacara gratis. Jadi ini adalah hotline pelayanan gratis yang kami sebut sebagai, istilah yang kami gunakan adalah 'Hotline Paris', itu namanya kira-kira.,” ungkapnya.

“Dengan cara begitu, maka rakyat mengalami masalah bisa minta tolong kepada negara
untuk didampingi pengacara dari negara,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid yang Disebut Anies dalam Debat Capres

Negara tidak boleh memusuhi rakyat

Anies berpendapat, negara tidak boleh memusuhi rakyatnya sendiri dan harus bisa memberikan hak kebebasan untuk berpendapat.

"Tapi negara harus memberikan hak kepada dia untuk berbicara, termasuk untuk mengkritik,
sehingga ada ruang kebebasan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapatnya," ucapnya.

"Jadi kita harus sadar, negara bukan mengatur pikiran, negara bukan mengatur perasaan, negara mengatur tindakan, di situ kita atur," tambah dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hukum harus ditegakkan jika ada yang melanggar kebebasan berpendapat.

"Lalu, ketika sampai kepada usaha untuk menjangkau semua, pasti komunikasi dilakukan," kata dia.

Baca juga: Kasus Tewasnya Mega Suryani Dewi, Disebut Anies dalam Debat Capres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com