Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anies Tawarkan Program “Hotline Paris” jika Menang Pilpres 2024, Apa Itu?

Hal itu disampaikannya dalam acara debat perdana capres-cawapres yang berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2023).

Perlu diketahui, debat perdana capres-cawapres tersebut dikhususkan kepada capres, dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Awalnya, moderator memberikan pertanyaan kepada Anies terkait kebijakan yang akan diambil untuk melindungi warga negara dan memperkuat toleransi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.

Anies pun memaparkan salah satu programnya untuk memberi perlindungan kepada warga negara, yakbi "Hotline Paris".

Lantas, apa itu "Hotline Paris"?

Tentang Hotline Paris

Jika terpilih menjadi presiden, ia ingin membuat layanan pendampingan hukum dari negara kepada masyarakat.

Pasalnya, masyarakat sering kali tidak tahu harus meminta bantuan hukum ke mana, ketika berhadapan dengan pihak lain.

“Selalu saja ada, ada peristiwa pelanggaran, ada peristiwa kekerasan, dan sering kali rakyat tak tahu ke mana harus melaporkan,” ujar Anies.

“Ketika mereka berhadapan dengan pihak lain, sering kali mereka memerlukan bantuan hukum, karena mereka berhadapan dengan berbagai unsur yang ada di masyarakat," tambahnya.

Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berjanji akan membuka layanan hotline gratis kepada masyarakat agar didampingi negara jika menghadapi masalah hukum.

“Kami merencanakan membuat sebuah program yang disebut sebagai hotline untuk pelayanan pengacara gratis. Jadi ini adalah hotline pelayanan gratis yang kami sebut sebagai, istilah yang kami gunakan adalah 'Hotline Paris', itu namanya kira-kira.,” ungkapnya.

“Dengan cara begitu, maka rakyat mengalami masalah bisa minta tolong kepada negara
untuk didampingi pengacara dari negara,” lanjutnya.

Negara tidak boleh memusuhi rakyat

Anies berpendapat, negara tidak boleh memusuhi rakyatnya sendiri dan harus bisa memberikan hak kebebasan untuk berpendapat.

"Tapi negara harus memberikan hak kepada dia untuk berbicara, termasuk untuk mengkritik,
sehingga ada ruang kebebasan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapatnya," ucapnya.

"Jadi kita harus sadar, negara bukan mengatur pikiran, negara bukan mengatur perasaan, negara mengatur tindakan, di situ kita atur," tambah dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hukum harus ditegakkan jika ada yang melanggar kebebasan berpendapat.

"Lalu, ketika sampai kepada usaha untuk menjangkau semua, pasti komunikasi dilakukan," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/13/103000565/anies-tawarkan-program-hotline-paris-jika-menang-pilpres-2024-apa-itu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke