Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Tertibkan Pelanggaran Penyewaan Sepeda Listrik

Kompas.com - 14/11/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menertibkan penyewaan sepeda listrik ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Senin (13/11/2023).

Dalam unggahan disebutkan bahwa pemilik sewa yang melanggar aturan dan nekat menyewakan sepeda listrik akan dilakukan penyitaan aset selama hari.

"Meski masih pro dan kontra namun pemkot kota mulai mempertegas aturan dengan mengerahkan satpol PP untuk menertibkan persewaan sepeda listrik dimana pemilik persewaa sepeda listrik yang ngeyel akan mengalami penyitaan aset hingga 3 hari ke depan," tulis unggahan.

Hingga Selasa (14/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 48 warganet dan disukai sebanyak 53 pengguna.

Lantas, benarkah Pemkot Yogyakarta mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik dan akan melakukan penyitaan aset selama tiga hari?

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar


Penjelasan Satpol PP Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto membenarkan Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP sudah mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik.

Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2022.

"Sudah kami lakukan sejak terbitnya Perwal Nomor 71 Tahun 2022. Tapi bahasanya bukan penyitaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Sesuai dengan Pasal 3 Perwal Nomor 71 Tahun 2022, ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Setiap orang dilarang menggunakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," bunyi pasal 3 ayat 1.

"Setiap orang dilarang menyewakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," pasal 3 ayat 2.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

Syarat pengambilan barang sitaan

Doddy melanjutkan, pengamanan barang bukti tersebut akan berlaku selama 3 hari.

Apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka akan ada pengamanan barang bukti selama 30 hari kerja.

Hal ini merujuk Pasal 3 Ayat (3) Perwal Nomor 71 Tahun 2022 menyebutkan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan dapat mengambil barang bukti yang diamankan petugas dengan menyertakan surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.

Sejak Januari 2023, kata Doddy, pihaknya telah menertibkan sebanyak 549 pelanggaran. Selain sepeda listrik, beberapa alat transportasi yang akan ditertibkan oleh Pemkot Yogyakarta yaitu:

  • Skuter listrik
  • Hoverboard
  • Otopedl dan sejenisnya.

"Alat transportasi yang dilarang tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com