KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sayembara logo baru mereka dengan periode pendaftaran 11-30 November 2023.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resminya, @infolpsk pada Sabtu (11/11/2023).
“Dalam rangka 15 tahun LPSK melindungi Saksi dan Korban, kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti sayembara logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis keterangan dalam unggahan.
Dikutip dari laman LPSK, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para peserta sayembara:
Peserta lomba adalah WNI
Karya yang dikirimkan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia
Karya bersifat orisinal, dengan disertai surat pernyataan keaslian karya bermeterai Rp10.000, template surat silakan diunduh di bit.ly/sayembara_LPSK15
Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 logo
Karya yang masuk/diterima panitia akan diseleksi dan ditetapkan satu pemenang yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi logo LPSK
Karya yang menang sepenuhnya menjadi milik LPSK, dan LPSK berhak melakukan penyesuaian/revisi/modifikasi atas karya tersebut, baik melibatkan maupun tidak melibatkan pembuat karya
Atas penggunaan karya di poin ke-6, LPSK sepenuhnya tidak memiliki kewajiban memberi royalti kepada pembuat karya
Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan ditukar menjadi bentuk apa pun
Pajak ditanggung oleh pemenang
Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Atas seluruh proses pelaksanaan sayembara tidak dikenakan biaya atau pungutan.
Selain itu, logo harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut:
Desain mengandung unsur:
Mencerminkan semangat dan komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban
Menggambarkan upaya perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban
Inovatif, sederhana, bisa diaplikasikan ke seluruh media
Tidak mengandung SARA.
Adapun berkas yang perlu dikirimkan antara lain:
Gambar logo lengkap dan full colour yang tampak jelas dalam ukuran 10 mm x 10 mm, dalam file dengan format JPEG/PNG dan PDF
Penjelasan makna detail/deskripsi logo dalam file PDF
Visual guideline dalam file PDF, yang menjelaskan aturan visualisasi dan penempatan logo, meliputi warna pencetakan yang dipakai, ukuran, warna yang dipakai pada berbagai media, misalnya kertas, kain, alat tulis, poster, atau media cetak lainnya
Hasil scan surat pernyataan keaslian karya bermeterai dalam file JPEG/PNG
Logo diunggah melalui: bit.ly/pendaftaran_LPSK15 (maksimal 10 MB).
Kriteria penilaian dalam sayembara logo LPSK berikut ini:
Orisinalitas karya: Desain logo sebagai karya harus tidak ada duanya dan belum pernah diciptakan atau digagas orang lain. Orisinalitas karya menjadi poin penting dan tidak boleh ditemukan unsur plagiarisme dalam karya.
Relevansi logo: Unsur relevansi diukur dari keterkaitan desain logo beserta maknanya dengan identitas perlindungan saksi dan korban.
Kreativitas dan estetika: Logo harus memiliki nilai-nilai seni yang dipandang sebagai suatu keindahan dan menunjukkan kreasi pembuatnya.
Filosofi logo: Logo harus dilengkapi dengan deskripsi filosofi secara detail serta makna yang terkandung di dalamnya harus bisa dijelaskan menggunakan bahasa yang baik dan santun.
Hadiah sayembara logo LPSK
Nantinya, LPSK akan mengumumkan dua pemenang sayembara logo tersebut, yakni pemenang utama dan favorit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
5 Bahasa Fiksi dari Film dan Novel yang Bisa Anda Pelajarihttps://www.kompas.com/tren/read/2023/11/14/111500865/5-bahasa-fiksi-dari-film-dan-novel-yang-bisa-anda-pelajarihttps://asset.kompas.com/crops/yecO1t8kckDA5ybkXwscWyGoW6E=/0x0:612x408/195x98/data/photo/2023/11/14/6552eb833eeb8.jpeg