Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Gelar Sayembara Logo Baru Berhadiah Rp 40 Juta, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 14/11/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sayembara logo baru mereka dengan periode pendaftaran 11-30 November 2023.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resminya, @infolpsk pada Sabtu (11/11/2023).

Dalam rangka 15 tahun LPSK melindungi Saksi dan Korban, kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti sayembara logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis keterangan dalam unggahan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh LPSK RI (@infolpsk)

Humas LPSK Fakhrur Haqiqi membenarkan terkait sayembara logo LPSK tersebut.

“Betul, pendaftaran melalui link yang tertera,” kata Kiki, sapaannya, kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Melihat Kecintaan Elon Musk di Huruf X yang Jadi Logo Baru Twitter

Syarat dan ketentuan sayembara logo LPSK

Dikutip dari laman LPSK, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para peserta sayembara:

  1. Peserta lomba adalah WNI
  2. Karya yang dikirimkan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia
  3. Karya bersifat orisinal, dengan disertai surat pernyataan keaslian karya bermeterai Rp10.000, template surat silakan diunduh di bit.ly/sayembara_LPSK15
  4. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 logo
  5. Karya yang masuk/diterima panitia akan diseleksi dan ditetapkan satu pemenang yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi logo LPSK
  6. Karya yang menang sepenuhnya menjadi milik LPSK, dan LPSK berhak melakukan penyesuaian/revisi/modifikasi atas karya tersebut, baik melibatkan maupun tidak melibatkan pembuat karya
  7. Atas penggunaan karya di poin ke-6, LPSK sepenuhnya tidak memiliki kewajiban memberi royalti kepada pembuat karya
  8. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan ditukar menjadi bentuk apa pun
  9. Pajak ditanggung oleh pemenang
  10. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  11. Atas seluruh proses pelaksanaan sayembara tidak dikenakan biaya atau pungutan.

Baca juga: Kenapa Lambang WHO dan IDI Ular dan Tongkat? Ini Penjelasannya

Selain itu, logo harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut:

  • Desain mengandung unsur:
    • Mencerminkan semangat dan komitmen LPSK dalam memberikan perlindungan saksi dan korban
    • Menggambarkan upaya perlindungan berupa pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban
  • Inovatif, sederhana, bisa diaplikasikan ke seluruh media
  • Tidak mengandung SARA.

Adapun berkas yang perlu dikirimkan antara lain:

  • Gambar logo lengkap dan full colour yang tampak jelas dalam ukuran 10 mm x 10 mm, dalam file dengan format JPEG/PNG dan PDF
  • Penjelasan makna detail/deskripsi logo dalam file PDF
  • Visual guideline dalam file PDF, yang menjelaskan aturan visualisasi dan penempatan logo, meliputi warna pencetakan yang dipakai, ukuran, warna yang dipakai pada berbagai media, misalnya kertas, kain, alat tulis, poster, atau media cetak lainnya
  • Hasil scan surat pernyataan keaslian karya bermeterai dalam file JPEG/PNG
  • Logo diunggah melalui: bit.ly/pendaftaran_LPSK15 (maksimal 10 MB).

Baca juga: Sayembara Desain Logo Dimenangkan Pejabat Internal, Ini Penjelasan Badan Karantina Indonesia

Kriteria penilaian sayembara logo LPSK

Kriteria penilaian dalam sayembara logo LPSK berikut ini:

  • Orisinalitas karya: Desain logo sebagai karya harus tidak ada duanya dan belum pernah diciptakan atau digagas orang lain. Orisinalitas karya menjadi poin penting dan tidak boleh ditemukan unsur plagiarisme dalam karya.
  • Relevansi logo: Unsur relevansi diukur dari keterkaitan desain logo beserta maknanya dengan identitas perlindungan saksi dan korban.
  • Kreativitas dan estetika: Logo harus memiliki nilai-nilai seni yang dipandang sebagai suatu keindahan dan menunjukkan kreasi pembuatnya.
  • Filosofi logo: Logo harus dilengkapi dengan deskripsi filosofi secara detail serta makna yang terkandung di dalamnya harus bisa dijelaskan menggunakan bahasa yang baik dan santun.

Hadiah sayembara logo LPSK

Nantinya, LPSK akan mengumumkan dua pemenang sayembara logo tersebut, yakni pemenang utama dan favorit.

Berikut rincian hadiah sayembara logo LPSK:

  • Pemenang utama: Rp 35.000.000
  • Pemenang favorit: Rp 5.000.000.

Jadwal pelaksanaan

Proses sayembara logo LPSK cukup simpel, yang hanya terdiri dari penerimaan karya, penilaian, dan pengumuman. Berikut rinciannya:

  • Penerimaan karya: 11-30 November 2023
  • Penilaian karya: 4-8 Desember 2023
  • Pengumuman: 10 Desember 2023.

Baca juga: Makna Lambang dan Nilai-nilai Pancasila

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com