Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram resminya, @infolpsk pada Sabtu (11/11/2023).
“Dalam rangka 15 tahun LPSK melindungi Saksi dan Korban, kami membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti sayembara logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tulis keterangan dalam unggahan.
“Betul, pendaftaran melalui link yang tertera,” kata Kiki, sapaannya, kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Syarat dan ketentuan sayembara logo LPSK
Dikutip dari laman LPSK, berikut syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para peserta sayembara:
Selain itu, logo harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut:
Adapun berkas yang perlu dikirimkan antara lain:
Kriteria penilaian sayembara logo LPSK
Kriteria penilaian dalam sayembara logo LPSK berikut ini:
Hadiah sayembara logo LPSK
Nantinya, LPSK akan mengumumkan dua pemenang sayembara logo tersebut, yakni pemenang utama dan favorit.
Berikut rincian hadiah sayembara logo LPSK:
Jadwal pelaksanaan
Proses sayembara logo LPSK cukup simpel, yang hanya terdiri dari penerimaan karya, penilaian, dan pengumuman. Berikut rinciannya:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/14/123000265/lpsk-gelar-sayembara-logo-baru-berhadiah-rp-40-juta-ini-ketentuannya