Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkot Yogyakarta Tertibkan Pelanggaran Penyewaan Sepeda Listrik

Dalam unggahan disebutkan bahwa pemilik sewa yang melanggar aturan dan nekat menyewakan sepeda listrik akan dilakukan penyitaan aset selama hari.

"Meski masih pro dan kontra namun pemkot kota mulai mempertegas aturan dengan mengerahkan satpol PP untuk menertibkan persewaan sepeda listrik dimana pemilik persewaa sepeda listrik yang ngeyel akan mengalami penyitaan aset hingga 3 hari ke depan," tulis unggahan.

Hingga Selasa (14/11/2023) siang, unggahan tersebut telah dikomentari sebanyak 48 warganet dan disukai sebanyak 53 pengguna.

Lantas, benarkah Pemkot Yogyakarta mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik dan akan melakukan penyitaan aset selama tiga hari?

Penjelasan Satpol PP Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto membenarkan Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP sudah mulai menertibkan pelanggaran sepeda listrik.

Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2022.

"Sudah kami lakukan sejak terbitnya Perwal Nomor 71 Tahun 2022. Tapi bahasanya bukan penyitaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Sesuai dengan Pasal 3 Perwal Nomor 71 Tahun 2022, ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Setiap orang dilarang menggunakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," bunyi pasal 3 ayat 1.

"Setiap orang dilarang menyewakan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang digunakan di jalan raya dan trotoar/kawasan pedestrian," pasal 3 ayat 2.

Syarat pengambilan barang sitaan

Doddy melanjutkan, pengamanan barang bukti tersebut akan berlaku selama 3 hari.

Apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka akan ada pengamanan barang bukti selama 30 hari kerja.

Hal ini merujuk Pasal 3 Ayat (3) Perwal Nomor 71 Tahun 2022 menyebutkan, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan dapat mengambil barang bukti yang diamankan petugas dengan menyertakan surat pernyataan bahwa mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.

Sejak Januari 2023, kata Doddy, pihaknya telah menertibkan sebanyak 549 pelanggaran. Selain sepeda listrik, beberapa alat transportasi yang akan ditertibkan oleh Pemkot Yogyakarta yaitu:

  • Skuter listrik
  • Hoverboard
  • Otopedl dan sejenisnya.

"Alat transportasi yang dilarang tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020," jelasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/14/163000865/pemkot-yogyakarta-tertibkan-pelanggaran-penyewaan-sepeda-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke