KOMPAS.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres.
Ia menggugat aturan usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian disidangkan pada Senin (16/10/2023) dan dikabulkan oleh MK.
Hasilnya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Lalu, bagaimana cara mengajukan gugatan ke MK seperti yang dilakukan Almas Tsaqibbirru?
Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau kelompok orang yang berkepentingan sama dapat mengajukan permohonan ke MK.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, pihak yang dapat mengajukan permohonan termasuk badan hukum publik, badan hukum privat, atau lembaga negara.
Permohonan juga bisa berasal dari kesatuan masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-Undang.
Pemohon yang mengajukan permohonan maupun termohon selaku pihak yang menerima permohonan berhak diwakili oleh kuasa hukum dalam prosesnya.
Kuasa hukum yang beracara di MK tidak harus advokat. Namun, harus paham dengan hukum acara saat mengajukan permohonan. Pemohon dan termohon juga dapat diberi pendampingan.
Pemohon yang mengajukan permohonan uji Undang-Undang terhadap UUD 1945 ke MK harus mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya suatu UU.
Kerugian konstitusional harus bersifat spesifik dan aktual atau paling tidak berpotensi menimbulkan kerugian.
Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?
MK berwenang mengadili empat perkara pada tingka pertama dan terakhir. Sesuai dengan UUD 1945, putusan MK bersifat final.
Masih dilansir dari situs MK RI, empat kewenangan yang bisa diadili MK, yakni:
MK juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UUD.
Pelanggaran ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lain, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Pemohon dapat mengajukan permohonan pekara ke Mahkamah Konstitusi secata langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Permohonan juga dapat didaftarkan secara daring melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) yang ada di beranda laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id.
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut prosedut pengajuan permohonan ke MK:
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukum. Permohonan dibuat dalam 12 rangkap untuk diberikan kepada:
Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud disertai bukti pendukung sesuai sistematikanya.
Contoh permohonan dan sistematikanya dapat dilihat melalui situs ini.
Panitera MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan.
Jika belum lengkap, pemohon akan diberitahu. Permohonan wajib dilengkapi dalam waktu tujuh hari setelah diberitahukan.
Registrasi perkara akan diproses selama tujuh hari kerja.
Setelah berkas permohonan masuk, jadwal sidang pertama akan ditetapkan dalam waktu 14 hari kerja. Ini tidak berlaku untuk perkara perselisihan hasil pemilu.
Para pihak berperkara kemudian dipanggil dan jadwal sidang perkara diumumkan kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.