Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Gugatan ke MK seperti yang Dilakukan Almas Tsaqibbirru

Kompas.com - 17/10/2023, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres. 

Ia menggugat aturan usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian disidangkan pada Senin (16/10/2023) dan dikabulkan oleh MK. 

Hasilnya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Lalu, bagaimana cara mengajukan gugatan ke MK seperti yang dilakukan Almas Tsaqibbirru?

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?


Pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau kelompok orang yang berkepentingan sama dapat mengajukan permohonan ke MK.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, pihak yang dapat mengajukan permohonan termasuk badan hukum publik, badan hukum privat, atau lembaga negara.

Permohonan juga bisa berasal dari kesatuan masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-Undang.

Pemohon yang mengajukan permohonan maupun termohon selaku pihak yang menerima permohonan berhak diwakili oleh kuasa hukum dalam prosesnya.

Kuasa hukum yang beracara di MK tidak harus advokat. Namun, harus paham dengan hukum acara saat mengajukan permohonan. Pemohon dan termohon juga dapat diberi pendampingan.

Pemohon yang mengajukan permohonan uji Undang-Undang terhadap UUD 1945 ke MK harus mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya suatu UU.

Kerugian konstitusional harus bersifat spesifik dan aktual atau paling tidak berpotensi menimbulkan kerugian.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?

Putusan yang bisa diadili MK

Sidang pembacaan putusan terkait penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Sidang pembacaan putusan terkait penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10/2023).
Mahkamah Konstitusi termasuk salah satu lembaga negara yang berhak menyelenggarakan peradilan. Ada empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK.

MK berwenang mengadili empat perkara pada tingka pertama dan terakhir. Sesuai dengan UUD 1945, putusan MK bersifat final.

Masih dilansir dari situs MK RI, empat kewenangan yang bisa diadili MK, yakni:

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (PUU)
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar (SKLN)
  3. Memutus pembubaran partai politik 
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU dan PHPKADA)

MK juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UUD.

Pelanggaran ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lain, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Cara mengajukan permohonan ke MK

Pemohon dapat mengajukan permohonan pekara ke Mahkamah Konstitusi secata langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Permohonan juga dapat didaftarkan secara daring melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) yang ada di beranda laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id  atau www.mkri.go.id.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut prosedut pengajuan permohonan ke MK:

1. Pendaftaran permohonan

Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukum. Permohonan dibuat dalam 12 rangkap untuk diberikan kepada:

  • Pengujian undang-undang: salinan permohonan disampaikan kepada presiden dan DPR dan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.
  • Sengketa kewenangan lembaga negara: salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
  • Pembubaran partai politik: salinan permohonan disampaikan kepada partai yang bersangkutan.
  • Pendapat DPR: salinan permohonan disampaikan kepada presiden.

Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud disertai bukti pendukung sesuai sistematikanya.

Contoh permohonan dan sistematikanya dapat dilihat melalui situs ini.

2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan

Panitera MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan.

Jika belum lengkap, pemohon akan diberitahu. Permohonan wajib dilengkapi dalam waktu tujuh hari setelah diberitahukan.

3. Registrasi sesuai perkara

Registrasi perkara akan diproses selama tujuh hari kerja.

Setelah berkas permohonan masuk, jadwal sidang pertama akan ditetapkan dalam waktu 14 hari kerja. Ini tidak berlaku untuk perkara perselisihan hasil pemilu.

Para pihak berperkara kemudian dipanggil dan jadwal sidang perkara diumumkan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com