KOMPAS.com - Nama Almas Tsaqibbirru kini tengah ramai diperbincangkan publik usai Mahakamah Konstitusi (MK) mengizinkan kepala daerah bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasalnya, Almas merupakan pihak yang mengajukan gugatan kepada MK untuk membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres-cawapres berusia 40 tahun.
Gugatan itu pun dikabulkan MK. Alasannya, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (6/9/2023), Almas dalam gugatannya membawa nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dianggapnya sebagai sosok inspiratif.
Saat itu, Almas menilai bahwa Kota Solo mengalami kemajuan pesat di bawah pemerintahan Gibran, khususnya pertumbuhan ekonomi yang konsisten sejak menjabat.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan Almas.
Bukan hanya peningkatan ekonomi, Almas melihat Gibran juga berhasil memajukan sejumlah sektor lain, termasuk pariwisata.
Ia juga menyinggung soal indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang mencapai 79,3 persen.
Karenanya, Almas menilai bahwa Gibran pantas mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.
Sayangnya, hal itu terganjal oleh aturan batas usia yang mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, sementara Gibran kini masih berusia 35 tahun.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal," kata dia.
"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," sambungnya.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Beda dulu dengan sekarang, kepada awak media, Almas pun menegaskan bahwa gugatannya itu tidak ada kaitannya dengan Gibran.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan atas keinginan sendiri, tanpa ada intervensi siapa pun.