Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu CPNS 2023

Kompas.com - 17/10/2023, 10:00 WIB
Aulia Zahra Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Pendaftar atau pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id dalam rentang waktu tersebut.

Dengan melihat laman tersebut, pelamar akan mengetahui apakah lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2023. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, maka dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, pemerintah telah menyediakan kesempatan sanggah selama tiga hari saat masa sanggah.

Peserta CPNS juga wajib melakukan cetak ulang kartu pendaftaran meskipun telah melakukannya sebelum adanya perpanjangan waktu. Pasalnya, kartu pendaftaran pelamar memiliki versi yang berbeda.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Lantas, bagaimana cara untuk mengecek pengumuman seleksi administrasi dan cetak kartu pendaftaran CPNS 2023?

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan Cara Cetak Kartu Pendaftarannya

Link pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023

Pengumuman tahapan seleksi administrasi CPNS 2023 dapat diakses secara online melalui situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

Link resmi pengumuman tersebut dapat diakses di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscn.bkn.go.id.

Kemudian, pelamar juga dapat memantau perkembangan proses seleksi CPNS 2023 di laman instansi terkait.

Baca juga: Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023

Sementara itu, berikut ini langkah-langkah untuk mengecek atau melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:

  • Kunjungi laman https://sscn.bkn.go.id.
  • Pilih menu “Masuk” pada pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik “Masuk”.
  • Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran.
  • Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi.
  • Apabila peserta dinyatakan lulus atau memenuhi standar administrasi, maka akan muncul pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas”.
  • Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan ada pemberitahuan berupa “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
  • Halaman juga akan membuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan “tidak memenuhi syarat (TMS)”.
  • Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, masih mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi selama tiga hari setelah pengumuman.

Baca juga: UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Jadwal masa sanggah CPNS 2023 

Tangkap layar tanda peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023.Dok. SSCASN Tangkap layar tanda peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023.

Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitian seleksi. 

Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta. 

Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang telah diajukan oleh peserta. 

Lebih lanjut, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah. 

Baca juga: Tips dan Strategi Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com