Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Kompas.com - 17/10/2023, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arief Hidayat menjadi satu dari empat Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan kepala daerah bisa jadi capres-cawapres.

Ia bahkan membongkar kejanggalan di balik putusan tersebut.

"Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila," ujarnya, dikutip Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Menurutnya, ada kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK terkait batas usia capres-cawapres.

 

Salah satunya adalah penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda yang berpotensi menunda keadilan.

Keganjilan lainnya adalah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang berakhir dikabulkan MK.

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Berikut profil Arief Hidayat:

Baca juga: Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang Tiba-tiba Dicopot DPR

Profil Arief Hidayat

Dikutip dari laman resmi MK, Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi sejak 2008.

Ketertarikannya untuk mempelajari kasus-kasus penegakan hukum sudah muncul sejak bangku SMA.

Ia juga mengaku terinspirasi dari Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif, dan Adnan Buyung untuk kuliah di bidang hukum.

Sepanjang kariernya, Arief lebih fokus menjadi seorang akademisi.

Baca juga: Profil Gazalba Saleh, Hakim Agung yang Divonis Bebas Terkait Kasus Suap

 

Ia pun menerima gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro pada 2008.

Tercatat, ia juga pernah menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Undip.

Usai menjadi dekan, Arief kemudian mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR atas dorongan berbagai pihak, khususnya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra.

Ia pun sukses menjadi hakim MK setelah mendapat dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR RI.

Baca juga: Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua yang Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Setelah dua tahun menjadi Hakim Konstitusi, Arief dipercaya menjadi Ketua MK Periode 2014-2017 setelah terpilih secara aklamasi.

Arief menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.

"Hakim saja bonus apalagi sekarang (menjadi ketua) yang tidak saya bayangkan sama sekali dan tidak saya mimpikan sama sekali," kata Arief.

"Saya dulunya bercita-cita menjadi dosen satu pekerjaan yang sangat menarik tetapi ternyata Allah SWT diberi amanah untuk di sini," sambungnya.

Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Krishna Murti, Polisi di Kasus Kopi Sianida Jessica

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com