Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?

Kompas.com - 16/10/2023, 19:26 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai inkonstitusional bersyarat.

Pasal tersebut mengatur syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun.

Diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat

Putusan tersebut membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

MK pun menetapkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Lantas, apa itu inkonstitusional bersyarat?


Pengertian inkonstitusional bersyarat

Konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat adalah bentuk perkembangan model amar putusan MK.

Dikutip dari Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian UU (Studi Putusan Tahun 2003-2012), konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat pada dasarnya model putusan yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku atas suatu norma.

Namun, kedua model putusan tersebut memuat atau mengandung adanya penafsiran terhadap suatu materi muatan ayat, pasal, dan/atau sebagian maupun keseluruhan undang-undang.

Putusan inkonstitusional bersyarat adalah apabila pasal yang dimohonkan untuk diuji sebenarnya inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945, tetapi menjadi konstitusional atau tidak bertentangan jika syarat yang ditetapkan oleh MK terpenuhi.

Dengan kata lain, permohonan uji materi terhadap suatu pasal dikabulkan, tetapi dengan sebuah catatan.

Sebaliknya, pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Putusan inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional pertama kali dipraktikan oleh MK dalam perkara nomor 4/PUU-VII/2009 tertanggal 24 Maret 2009.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com