Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengajukan Gugatan ke MK seperti yang Dilakukan Almas Tsaqibbirru

Ia menggugat aturan usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian disidangkan pada Senin (16/10/2023) dan dikabulkan oleh MK. 

Hasilnya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Lalu, bagaimana cara mengajukan gugatan ke MK seperti yang dilakukan Almas Tsaqibbirru?

Pihak yang berhak mengajukan permohonan ke MK

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau kelompok orang yang berkepentingan sama dapat mengajukan permohonan ke MK.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, pihak yang dapat mengajukan permohonan termasuk badan hukum publik, badan hukum privat, atau lembaga negara.

Permohonan juga bisa berasal dari kesatuan masyarakat hukum adat selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam Undang-Undang.

Pemohon yang mengajukan permohonan maupun termohon selaku pihak yang menerima permohonan berhak diwakili oleh kuasa hukum dalam prosesnya.

Kuasa hukum yang beracara di MK tidak harus advokat. Namun, harus paham dengan hukum acara saat mengajukan permohonan. Pemohon dan termohon juga dapat diberi pendampingan.

Pemohon yang mengajukan permohonan uji Undang-Undang terhadap UUD 1945 ke MK harus mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya suatu UU.

Kerugian konstitusional harus bersifat spesifik dan aktual atau paling tidak berpotensi menimbulkan kerugian.

MK berwenang mengadili empat perkara pada tingka pertama dan terakhir. Sesuai dengan UUD 1945, putusan MK bersifat final.

Masih dilansir dari situs MK RI, empat kewenangan yang bisa diadili MK, yakni:

  1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (PUU)
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar (SKLN)
  3. Memutus pembubaran partai politik 
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU dan PHPKADA)

MK juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UUD.

Pelanggaran ini berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lain, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Cara mengajukan permohonan ke MK

Pemohon dapat mengajukan permohonan pekara ke Mahkamah Konstitusi secata langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Permohonan juga dapat didaftarkan secara daring melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) yang ada di beranda laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id  atau www.mkri.go.id.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut prosedut pengajuan permohonan ke MK:

1. Pendaftaran permohonan

Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukum. Permohonan dibuat dalam 12 rangkap untuk diberikan kepada:

  • Pengujian undang-undang: salinan permohonan disampaikan kepada presiden dan DPR dan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.
  • Sengketa kewenangan lembaga negara: salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
  • Pembubaran partai politik: salinan permohonan disampaikan kepada partai yang bersangkutan.
  • Pendapat DPR: salinan permohonan disampaikan kepada presiden.

Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud disertai bukti pendukung sesuai sistematikanya.

Contoh permohonan dan sistematikanya dapat dilihat melalui situs ini.

2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan

Panitera MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan.

Jika belum lengkap, pemohon akan diberitahu. Permohonan wajib dilengkapi dalam waktu tujuh hari setelah diberitahukan.

3. Registrasi sesuai perkara

Registrasi perkara akan diproses selama tujuh hari kerja.

Setelah berkas permohonan masuk, jadwal sidang pertama akan ditetapkan dalam waktu 14 hari kerja. Ini tidak berlaku untuk perkara perselisihan hasil pemilu.

Para pihak berperkara kemudian dipanggil dan jadwal sidang perkara diumumkan kepada masyarakat.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/17/180000565/cara-mengajukan-gugatan-ke-mk-seperti-yang-dilakukan-almas-tsaqibbirru

Terkini Lainnya

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke