KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).
MK membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, diberitakan Kompas.com Senin (16/10/2023).
MK beralasan, pembatasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun berpotensi menghalangi anak muda menjadi pemimpin negara. Karena itu, perlu ada syarat alternatif yang setara.
Putusan ini berlaku mulai pemilihan presiden 2024.
Terkait putusan MK mengenai syarat capres-cawapres tersebut, sejumlah pihak memberikan tanggapan mereka.
Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan mempersilakan pakar hukum yang berhak menilai kebijakan tersebut.
“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi, dikutip dari Kompas TV, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Jokowi enggan menanggapi soal anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang dilirik sebagai cawapres. Menurutnya, itu kewenangan dari partai politik untuk menentukan capres dan cawapres.
"Silakan tanyakan ke parpol. Saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku santai saat ditanya peluang dirinya maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Diketahui, peluang Gibran maju di Pilpres 2024 terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri.
"Saya santai saja kok ya. Jangan fokus saya saja. Saya santai masih harus mengerjakan di sini (Kota Solo) dulu," kata Gibran, saat ditemui di Balai Kota Solo, pada Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Gibran juga mengatakan, terkait putusan MK tersebut tidak hanya dirinya yang berpeluang maju sebagai capres atau cawapres. Sebab menurut dia, ada sejumlah kepala daerah lain yang juga berpeluang.
Dia mengatakan dengan putusan MK itu, pemimpin muda selain dirinya memiliki peluang yang sama untuk menjadi bacawapres.
"Banyak. Coba di Jawa Tengah siapa saja, di bawah 40 tahun. Selain saya, di Jawa Timur banyak, Pak Emil Dardak, Mas Arifin Trenggalek, (Bupati) Kediri, Wali kota Medan (Bobby Nasution), Wali kota Bukittinggi Mas Erman, sama lagi banyak banget," paparnya.