Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Rice Cooker Gratis: Jadwal Pembagian, Tujuan, dan Kriteria Calon Penerima

Kompas.com - 17/10/2023, 13:00 WIB
Aulia Zahra Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker gratis kepada masyarakat pada November 2023.

Kepastian pembagian AML berupa rice cooker tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.

“Bulan November untuk pembagian rice cooker gratis ini. Untuk tanggal lebih tepatnya masih proses. Nanti saya kasih tahu,” ucap Jisman kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga untuk merealisasikan program ini.

Baca juga: Cara Membersihkan Rice Cooker dengan Benar agar Nasi Tak Bau

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan Rice Cooker Gratis, Cek Ini Syaratnya!

Tujuan program pembagian rice cooker gratis

Jisman mengungkapkan, program pemberian AML pada 2023 tersebut bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.

Selain itu, program pembagian rice cooker gratis ini juga bertujuan untuk mengurangi impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Target pada 2023 yakni dapat disalurkan AML sebanyak 500.000 unit.

“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik,” katanya lagi.

Baca juga: Cara agar Nasi Tidak Menempel di Panci Rice Cooker dan Mudah Dicuci

Kriteria calon penerima rice cooker gratis

Ilustrasi rice cooker.SHUTTERSTOCK/JOHN KASAWA Ilustrasi rice cooker.

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2023

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker

Jisman menambahkan, Dirjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program imbuhnya, tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.

Kemudian, akan dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN. Setelah itu baru didistribusikan kepada masyarakat.

Baca juga: Bukan Digosok Spons Kasar, Begini Cara Membersihkan Nasi Lengket di Rice Cooker

Jenis rice cooker

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023), dijelaskan bahwa paket bantuan tersebut terdiri dari satu set rice cooker, buku pengoperasian rice cooker, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian rice cooker.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com