Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

Kompas.com - 06/10/2023, 07:00 WIB
Aulia Zahra Zain,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X ramai membahas mengenai tambal gigi di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu bermula dari unggahan warganet di akun @convomf pada Rabu (4/10/2023).

Warganet tersebut bingung mengenai proses pengobatan gigi di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Kalian ada yang pernah tambal gigi di RS pake BPJS? Prosesnya berapa lama? Dari rujuknya sampai tambalnya, bisa sampe berbulan bulan ga?,” tulis warganet tersebut.

Lantas, berapa lama proses pengobatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan dan bagaimana prosedurnya?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan berbagai penjamin pelayanan kesehatan, termasuk tindakan tambal gigi.

“Pelayanan tindakan tambal gigi dengan menggunakan program JKN dapat dilakukan oleh peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

Agustian menjelaskan, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak bisa dilakukan di FKTP, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Baca juga: Apakah Pemasangan Behel Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Menurutnya, rujukan untuk pengobatan ke rumah sakit saat ini sudah online realtime dengan aplikasi yang terkoneksi antar FKTP dan rumah sakit.

"Tidak perlu membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit," ujar Agustian.

Dia menambahkan, peserta akan dilayani sesuai dengan hak kelas rawatnya saat mengakses pelayanan di rumah sakit.

“Tidak ada perbedaan pelayanan bagi peserta JKN maupun pasien umum lainnya,” tandasnya.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Prosedur pelayanan tambal gigi bagi peserta BPJS Kesehatan

  • Peserta datang terlebih dahulu ke FKTP yang terdaftar.
  • Peserta melakukan pendaftaran pelayanan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi gigi pasien.
  • Apabila tidak ditemukan kendala, tindakan tambal gigi dapat dilakukan di FKTP.
  • Namun, apabila kondisi gigi peserta membutuhkan tindakan khusus atau pelayanan spesialistik maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (31/10/2022), terdapat sejumlah pelayanan terkait pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta yang rutin membayar iuran.

Hal itu tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Berikut rinciannya:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com