Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

Kompas.com - 06/10/2023, 07:00 WIB
Aulia Zahra Zain,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien. 

2. Premedikasi 

Premedikasi merupakan pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi. 

Dokter gigi baru bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi setelah peradangan mulai membaik. 

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien dapat melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini. 

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap Daftar Layanan yang Tidak Dijamin, Wajib Dicatat

4. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu merupakan sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap atau permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.

Pencabutan gigi sulung juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Kegawatdaruratan oro-dental 

Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera supaya kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

6. Obat pasca ekstraksi 

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut. 

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.

7. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Pencabutan gigi permanen juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Ada Obat-obatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

8. Scaling gigi 

Tindakan pelayanan dan perawatan scaling gigi dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

9. Tumpukan komposit/GIC 

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com