Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X ramai membahas mengenai tambal gigi di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu bermula dari unggahan warganet di akun @convomf pada Rabu (4/10/2023).

Warganet tersebut bingung mengenai proses pengobatan gigi di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

“Kalian ada yang pernah tambal gigi di RS pake BPJS? Prosesnya berapa lama? Dari rujuknya sampai tambalnya, bisa sampe berbulan bulan ga?,” tulis warganet tersebut.

Lantas, berapa lama proses pengobatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan dan bagaimana prosedurnya?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan berbagai penjamin pelayanan kesehatan, termasuk tindakan tambal gigi.

“Pelayanan tindakan tambal gigi dengan menggunakan program JKN dapat dilakukan oleh peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

Agustian menjelaskan, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak bisa dilakukan di FKTP, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Menurutnya, rujukan untuk pengobatan ke rumah sakit saat ini sudah online realtime dengan aplikasi yang terkoneksi antar FKTP dan rumah sakit.

"Tidak perlu membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perawatan gigi menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit," ujar Agustian.

Dia menambahkan, peserta akan dilayani sesuai dengan hak kelas rawatnya saat mengakses pelayanan di rumah sakit.

“Tidak ada perbedaan pelayanan bagi peserta JKN maupun pasien umum lainnya,” tandasnya.

Prosedur pelayanan tambal gigi bagi peserta BPJS Kesehatan

  • Peserta datang terlebih dahulu ke FKTP yang terdaftar.
  • Peserta melakukan pendaftaran pelayanan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi gigi pasien.
  • Apabila tidak ditemukan kendala, tindakan tambal gigi dapat dilakukan di FKTP.
  • Namun, apabila kondisi gigi peserta membutuhkan tindakan khusus atau pelayanan spesialistik maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (31/10/2022), terdapat sejumlah pelayanan terkait pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan gigi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta yang rutin membayar iuran.

Hal itu tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Berikut rinciannya:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien. 

2. Premedikasi 

Premedikasi merupakan pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi. 

Dokter gigi baru bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi setelah peradangan mulai membaik. 

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien dapat melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini. 

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

4. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu merupakan sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap atau permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.

Pencabutan gigi sulung juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

5. Kegawatdaruratan oro-dental 

Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera supaya kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

6. Obat pasca ekstraksi 

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut. 

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.

7. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit 

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Pencabutan gigi permanen juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Scaling gigi 

Tindakan pelayanan dan perawatan scaling gigi dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

9. Tumpukan komposit/GIC 

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/06/070000265/tambal-gigi-di-rumah-sakit-bisa-pakai-bpjs-kesehatan-simak-prosedurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke