Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - Diperbarui 31/10/2022, 06:14 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung oleh mereka.

Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Berikut rinciannya:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

Dokter gigi sedang melakukan prosedur polishing gigi pada pasienfreepik/tonodiaz Dokter gigi sedang melakukan prosedur polishing gigi pada pasien

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.

Nah pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.

Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.

7. Obat pasca ekstraksi

Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.

Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.

Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang.

Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.

Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

8. Tumpatan komposit/GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.

9. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi. Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.

Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com