"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun yang ditembakkan (gas air mata) panik, merasa pedih, dan berusaha meninggalkan arena," ujar Listyo.
Namun, pintu stadion yang seharusnya sudah dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir masih tertutup sehingga membuat para penonton yang berusaha keluar terjebak.
Baca juga: Kisah Midun, Bersepeda dari Kota Batu ke Jakarta demi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan
Menyusul peristiwa tersebut, Kapolri mengumumkan enam orang yang dinilai bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.
Keenam orang yang menjadi tersangka, yakni:
Ketua panpel, direktur PT LIB, dan security officer menjadi tersangka lantaran dinilai abai atas keselamatan penonton.
Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata.
Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun. Sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dibatalkan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.
Baca juga: Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mereka menemukan kejanggalan sebelum dan saat proses peradilan dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023), berikut kejanggalan yang ditemukan KontraS:
Baca juga: Deretan Protes ke Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Kantor Dirusak sampai Bus Dilempar Batu
Menurut KontraS, kejanggalan itu menunjukkan proses hukum di Indonesia gagal mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan.
(Sumber: Kompas.com/Nugraha Perdana, Andhi Dwi Setiawan, Ahmad Zilky | Editor: Andi Hartik, David Oliver Purba, Ferril Dennys).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.