Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa

Kompas.com - 17/03/2023, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023)

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Security Officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris

Diketahui, dalam kasus ini sebenarnya terdapat enam orang terdakwa, namun satu terdakwa, yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhamd Hadian Lukita belum menjalani sidang lantaran masih dalam proses pelengkapan berkas.

Dari lima terdakwa yang sudah menjalani sidang vonis, dua di antarnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema

Vonis 5 terdakwa

1. Bambang Sidik Achmadi

Bambang yang merupakan mantan Kasat Samapta Polres Malang divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Kompas.com Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

“Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa,” jelasnya.

Vonis majelis jakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bambang 3 tahun penjara.

Baca juga: Menyoroti Perilaku Aparat Kepolisian yang Dianggap Gaduh Saat Mengamankan Sidang Tragedi Kanjuruhan...

2. Wahyu Setyo Pranoto

Wahyu yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Malang juga divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” ucap Abu Achmad.

Hakim juga meminta untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

“Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan,” terangnya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya

3. Hasdarman

Hasdarman yang merupakan mantan Danki Brimob divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata Abu Achmad dalam sidang pembacaan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hasdarman sebelumnya dituntut 3 tahun kurungan penjara.

4. Suko Sutrisno

Suko Sutrisno divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Suko dipenjara selama 6 tahun 8 bulan.

Baca juga: Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

5. Abdul Haris

Abdul Haris yang merupakan Panpel Arema FC divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa meminta Abdul dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Peran 6 terdakwa

1. Akhmad Hadian Lukita

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ahmad Dian Lukita selaku Diretur PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadapa Stadion. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan PT LIB selaku operator liga.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com