Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Vonis Para Terdakwa, dan Kejanggalan Kasusnya

KOMPAS.com - Satu tahun lalu, tepatnya pada 1 Okober 2022, momen kelam sepak bola Tanah Air terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pintu stadion yang saat itu terkunci menjadi saksi bisu 135 nyawa melayang.

Ratusan orang menumpuk dan berdesak-desakan mencari selamat di balik pintu tersebut. Mereka terperangkap dan panik di tengah kepungan asap gas air mata yang ditembakkan polisi.

Insiden tersebut kemudian dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengaku tak bisa menghilangkan duka para keluarga korban Kanjuruhan meski segala bantuan telah dikerahkan.

"Apa pun yang kami lakukan untuk keluarga yang ditinggalkan, tidak pernah menghilangkan kedukaannya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

"Saya rasa pemerintah daerah pada saat peristiwa Kanjuruhan itu, ya Bu Khofifah, Pemkab Malang, pemerintah pusat, sudah mendorong bantuan. Saya sebelum jadi ketua PSSI sudah mendorong bantuan,” lanjutnya.

Kilas balik kronologi tragedi Kanjuruhan versi polisi

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Derbi Jawa Timur itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Pertandingan itu digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pertandingan berjalan lancar hingga muncul reaksi suporter di akhir pertandingan.

Sebagian dari penonton merasa tidak terima dengan hasil pertandingan dan masuk ke lapangan.

"Tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis," kata Listyo, dilansir dari Kompas.com (7/10/2022).

Di lapangan, semakin banyak suporter yang turun dan berhadapan dengan petugas keamanan, polisi, dan TNI.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mencegah semakin banyak suporter yang turun ke lapangan.

Tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun yang ditembakkan (gas air mata) panik, merasa pedih, dan berusaha meninggalkan arena," ujar Listyo.

Namun, pintu stadion yang seharusnya sudah dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir masih tertutup sehingga membuat para penonton yang berusaha keluar terjebak.

Vonis para terdakwa tragedi Kanjuruhan

Menyusul peristiwa tersebut, Kapolri mengumumkan enam orang yang dinilai bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa. 

Keenam orang yang menjadi tersangka, yakni:

  1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
  2. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita
  3. Security officer Suko Sutrisno
  4. Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto
  5. Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan
  6. Kasat Sammapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Ketua panpel, direktur PT LIB, dan security officer menjadi tersangka lantaran dinilai abai atas keselamatan penonton.

Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun. Sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dibatalkan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.

Kejanggalan tragedi Kanjuruan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menemukan kejanggalan sebelum dan saat proses peradilan dilakukan.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023), berikut kejanggalan yang ditemukan KontraS:

2. Kejanggalan saat proses peradilan

  • Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan.
  • Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang.
  • Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.
  • Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  • Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil.
  • Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.
  • Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian.
  • Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan.
  • Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton.
  • Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter, baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.

Menurut KontraS, kejanggalan itu menunjukkan proses hukum di Indonesia gagal mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan.

(Sumber: Kompas.com/Nugraha Perdana, Andhi Dwi Setiawan, Ahmad Zilky | Editor: Andi Hartik, David Oliver Purba, Ferril Dennys).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/01/083000065/satu-tahun-tragedi-kanjuruhan--kronologi-vonis-para-terdakwa-dan

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke