Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CASN 2023, Ini Syarat serta Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK Teknis dan Guru

Kompas.com - 20/09/2023, 16:15 WIB
Aulia Zahra Zain,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah resmi dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Khusus PPPK, pada seleksi tahun ini terbagi untuk profesi khusus, seperti guru dan pekerja teknis.

Adapun profesi lainnya menyesuaikan dengan instansi masing-masing.

Berikut informasi mengenai jadwal seleksi, formasi, syarat, dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023:

Apa itu PPPK?

Sebelum mendaftar, pelamar perlu mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. 

Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Rinciannya

Jadwal seleksi PPPK 2023 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 terkait perubahan jadwal seleksi CASN 2023, termasuk PPPK.

Berikut perubahan jadwal seleksi yang tertera dalam surat edaran tersebut: 

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023.
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023.
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023.
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023.
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024. 

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Formasi PPPK 2023 

Tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut terbagi sebanyak 78.862 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Di pemerintah pusat, formasi yang dibuka terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK. 

Sedangkan di pemerintah daerah, alokasinya 296.084 PPPK Guru, 154.742 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. 

Informasi lebih lengkap mengenai daftar formasi PPPK 2023 bisa dilihat di sini.

Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com