Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CASN 2023, Ini Syarat serta Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK Teknis dan Guru

Kompas.com - 20/09/2023, 16:15 WIB
Aulia Zahra Zain,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah resmi dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Khusus PPPK, pada seleksi tahun ini terbagi untuk profesi khusus, seperti guru dan pekerja teknis.

Adapun profesi lainnya menyesuaikan dengan instansi masing-masing.

Berikut informasi mengenai jadwal seleksi, formasi, syarat, dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023:

Apa itu PPPK?

Sebelum mendaftar, pelamar perlu mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. 

Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Rinciannya

Jadwal seleksi PPPK 2023 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 terkait perubahan jadwal seleksi CASN 2023, termasuk PPPK.

Berikut perubahan jadwal seleksi yang tertera dalam surat edaran tersebut: 

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023.
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023.
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023.
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023.
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024. 

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Formasi PPPK 2023 

Tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut terbagi sebanyak 78.862 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Di pemerintah pusat, formasi yang dibuka terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK. 

Sedangkan di pemerintah daerah, alokasinya 296.084 PPPK Guru, 154.742 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. 

Informasi lebih lengkap mengenai daftar formasi PPPK 2023 bisa dilihat di sini.

Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 

Dikutip dari website resmi SSCASN, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat pendaftaran PPPK teknis 2023

Sama halnya dengan PPPK Guru, pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya, yaitu: 

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto dan File PDF untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Dokumen pendaftaran PPPK teknis 2023

Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Teknis, yakni: 

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf. 

Untuk ukuran file dapat dilihat pada sistem.

Dokumen pendaftaran PPPK guru 2023

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK Guru ini meliputi: 

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200Kb.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Pengugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf. 

Perlu diketahui, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan masing-masing instansi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com