KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah resmi dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023).
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Khusus PPPK, pada seleksi tahun ini terbagi untuk profesi khusus, seperti guru dan pekerja teknis.
Adapun profesi lainnya menyesuaikan dengan instansi masing-masing.
Berikut informasi mengenai jadwal seleksi, formasi, syarat, dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023:
Sebelum mendaftar, pelamar perlu mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Rinciannya
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 terkait perubahan jadwal seleksi CASN 2023, termasuk PPPK.
Berikut perubahan jadwal seleksi yang tertera dalam surat edaran tersebut:
Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?
Tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah tersebut terbagi sebanyak 78.862 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.
Di pemerintah pusat, formasi yang dibuka terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.
Sedangkan di pemerintah daerah, alokasinya 296.084 PPPK Guru, 154.742 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Informasi lebih lengkap mengenai daftar formasi PPPK 2023 bisa dilihat di sini.
Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya
Dikutip dari website resmi SSCASN, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, yakni:
Sama halnya dengan PPPK Guru, pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya, yaitu:
Baca juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto dan File PDF untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Teknis, yakni:
Untuk ukuran file dapat dilihat pada sistem.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK Guru ini meliputi:
Perlu diketahui, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan masing-masing instansi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.