Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Kompas.com - 20/09/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Perempuan yang bernama asli Galaila Karen Kardinah itu diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada kurun waktu 2011 hingga 2021.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Lepas dari Tuntutan Hukum pada 2020, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kembali Terjerat Dugaan Korupsi

Dihimpun Kompas.com, berikut sejumlah fakta mengenai mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG:

1. KPK sudah periksa sejumlah pihak

KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina, salah satunya Menteri Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Dahlan diperiksa pada Kamis (15/9/2023). Keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. Sebab, Kementerian BUMN menurutnya tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

Selain Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direksi di Pertamina sebagai saksi.

Mereka, yakni Dirut PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Sedangkan dari pihak swasta, KPK memeriksa Dimas Mohamad Aulia yang merupakan anak Karen.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

2. Rugikan negara Rp 2,1 triliun

Firli mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2012.

Saat itu, PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Pengadaan tersebut menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040.

"Diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Karen yang menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com