Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Kompas.com - 20/09/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, pemerintah juga sudah mengetahui hal itu, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan.

"Pemerintah tahu. Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres. Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Menilik Jumlah Kasus dan Nominal Korupsi Parpol Peserta Pemilu 2024

5. Karen pernah terjerat kasus lain di Pertamina

Sebelum terjerat dalam kasus pengadaan LNG, Karen pernah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2019 dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan yang sama, Pertamina.

Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika perseroan berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Awalnya, investasi berjalan. Namun, menurut mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko Pertamina kala itu, Evita Maryanti, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini sudah tidak ekonomis jika diteruskan untuk melakukan produksi.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.

Ia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu juga tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Sehingga, tindakan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah.

Namun, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas pada awal 2020.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Pihak yang Paling Banyak Sumbang Tersangka Korupsi di Indonesia, Siapa Saja Mereka?

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com