Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Dokumen untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 20/09/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, seleksi CASN 2023 rencananya dibuka pada Minggu (17/9/2023). Namun, diundur menjadi Rabu.

Jadwal seleksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Sebelum mendaftar, sebaiknya perhatikan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan agar lolos ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?

Lantas, apa saja syarat dan dokumen tersebut?

Syarat daftar CPNS dan PPPK 2023

Syarat mendaftar CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sedangkan syarat mendaftar PPPK termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

Syarat pendaftaran CPNS 2023

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dan instansi.

Syarat pendaftaran PPPK 2023

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dan instansi.

Baca juga: Contoh Soal TWK, TIU, dan TKP pada Tahapan SKD CPNS 2023

Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Dikutip akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut tujuh dokumen atau berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus disiapkan:

  • Surat lamaran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah.
  • Transkrip nilai.
  • Pasfoto terbaru latar belakang merah.
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

Perlu diperhatikan, SKL (Surat Keterangan Lulus) tidak berlaku dalam proses pendaftaran CASN 2023.

Baca juga: Seleksi CASN 2023, Ini Jumlah Soal Tes CPNS dan PPPK

Jadwal seleksi CASN 2023

Merujuk SE Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

Jadwal seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023.
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023.
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023.
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023.
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023.
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023.
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023.
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023.
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023.
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023.
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023.
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023.
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13.
  • Desember 2023 Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023.
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024.
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024.
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024.
  • Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024.
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024.
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024.
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024.
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Jadwal seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023.
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023.
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023.
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

Baca juga: Ada Keterangan Umum dan Khusus Saat Cek Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Apa Maksudnya?

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Berikut cara membuat akun untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

  • Klik ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN".
  • Klik "Buat Akun".
  • Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan".
  • Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan".
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya".
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran".

Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia. Berikut caranya:

  • Klik ssacsn.bkn.go.id.
  • Klik menu "SSCASN".
  • Klik "Masuk".
  • Masukkan NIK dan password Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya".
  • Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya".
  • Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya".
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", lalu klik "Iya".

Baca juga: Simak, Ini Tips Memilih Seleksi CPNS/PPPK di CASN 2023 dari KemenpanRB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

6 Temuan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

Tren
63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

63 Persen Wilayah Masuk Kemarau Mei-Agustus, BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Tren
El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

El Nino Berpotensi Digantikan La Nina, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Analisis Gempa M 6,5 di Garut, BMKG: Bukan Megathrust

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com