Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas dari Tuntutan Hukum pada 2020, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kembali Terjerat Dugaan Korupsi

Kompas.com - 20/09/2023, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina kurun waktu 2011 hingga 2021.

Diberitakan Kompas.id, Selasa (19/9/2023), Karen diduga secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 2,1 triliun.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga mengumumkan tersangka GKK atau KA (Karen Agustiawan) Direktur Utama PT Pertamina Persero 2009-2014," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa malam.

Dugaan korupsi pembelian LNG ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009-2014.

Sebelumnya, pada 2019, Karen terlibat dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia 2009.

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun


Karen Agustiawan dalam kasus korupsi Blok BMG di Australia

Dilansir dari Kompas.id (31/1/2019), Karen Agustiawan pernah didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 568 miliar.

Dia disebut menyalahgunakan kewenangan dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menjelaskan, Karen telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.

Karen disebut telah memutuskan investasi participating interest (PI) itu tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Dia juga memberikan persetujuan atas PI Blok BMG tanpa adanya uji kelaikan atau due diligence, serta tanpa adanya analisis risiko.

Karen pun menindaklanjutinya dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited Australia, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar. Hal itu tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, akuntan independen," ujar jaksa di pengadilan, akhir Januari 2019.

Pada pertengahan 2019, Karen kemudian divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Mengenal Mycoplasma, Bakteri yang Disebut Jadi Penyebab Kasus Pneumonia Misterius di China

Tren
Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Daun Mangga

Tren
Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PLD Kemendesa 2023

Tren
Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Sengkarut, Investigasi yang Menguak Sisi Tergelap Manusia

Tren
Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Bisakah Penumpang Kereta Ekonomi Pilih Kursi yang Tidak Hadap Mundur?

Tren
Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua

Tren
Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Tren
Fenomena 'Full-Time Children' di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Fenomena "Full-Time Children" di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Tren
Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Sebabkan RS Penuh, Ini Dugaan Penyebab Pneumonia Misterius di China

Tren
Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Ramai soal Standar Ganteng Tergantung Zaman, Sosiolog: Produk Sosial dan Budaya Masyarakat

Tren
Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Gmail dan Akun Google yang Tak Aktif Akan Dihapus pada 1 Desember 2023

Tren
Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Cara Daftar Face Recognition Boarding Kereta Api lewat Aplikasi Access by KAI

Tren
AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

AC atau Kipas Angin, Mana yang Lebih Baik bagi Kesehatan? Ini Risetnya

Tren
Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tidak Dianjurkan Resign Kurang dari Setahun Kerja, Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

Tren
SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

SWDKLLJ Disebut Bisa Dicairkan hingga Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Jasa Raharja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com