KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina kurun waktu 2011 hingga 2021.
Diberitakan Kompas.id, Selasa (19/9/2023), Karen diduga secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 2,1 triliun.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga mengumumkan tersangka GKK atau KA (Karen Agustiawan) Direktur Utama PT Pertamina Persero 2009-2014," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa malam.
Dugaan korupsi pembelian LNG ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009-2014.
Sebelumnya, pada 2019, Karen terlibat dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia 2009.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Dilansir dari Kompas.id (31/1/2019), Karen Agustiawan pernah didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 568 miliar.
Dia disebut menyalahgunakan kewenangan dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menjelaskan, Karen telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Karen disebut telah memutuskan investasi participating interest (PI) itu tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Dia juga memberikan persetujuan atas PI Blok BMG tanpa adanya uji kelaikan atau due diligence, serta tanpa adanya analisis risiko.
Karen pun menindaklanjutinya dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited Australia, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar. Hal itu tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, akuntan independen," ujar jaksa di pengadilan, akhir Januari 2019.
Pada pertengahan 2019, Karen kemudian divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.