Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutorial Lengkap Buat Akun SSCASN dan Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 20/09/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib membuat akun SSCASN.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi seleksi CASN secara nasional yang menjadi pintu pendaftaran pertama CPNS dan PPPK ke seluruh instansi.

Pendaftaran akun SSCASN ditujukan bagi seluruh pelamar, baik pelamar baru maupun mereka yang sebelumnya sudah membuat akun baru.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Nur Hasan mengatakan, pelamar bisa membuat akun SSCASN mulai hari ini, 20 September 2023.

"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Pelamar bisa mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara buat akun SSCASN

Langkah pertama yang harus dilakukan pelamar, baik CPNS maupun PPPK adalah membuat akun SSCASN.

Namun, sebelum itu pastikan Anda telah mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk format jpeg/jpg (KTP).
  • Ijazah dengan file pdf.
  • Transkrip nilai bertipe file pdf.
  • Dokumen pendukung lainnya dengan tipe file pdf.

Berikut cara membuat akun SSCASN:

Langkah 1: daftar akun

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Lalu, pilih menu "SSCASN" di pojok kanan atas.
  • Klik opsi "Buat Akun".
  • Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, dan kode captcha.
  • Selanjutnya, klik "Lanjutkan".

Langkah 2: mengisi data diri

  • Halaman akan beralih ke pengisian data pribadi.
  • Lengkapi data pribadi sesuai identitas yang dimiliki.
  • Pastikan data yang diiisi haru benar dan sesuai.
  • Selanjutnya, unggah file KTP.
  • Anda juga akan diminta untuk melakukan swafoto dengan klik "Ambil foto".
  • Jangan lupa untuk mengisi password dan melengkapi pertanyaan keamanan dan jawabannya.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik "Lanjutkan".

Langkah 3: cek ulang data

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas diri pelamar.

Jika ada data yang salah atau tidak sesuai, Anda bisa mengeditnya dengan klik "Ubah data".

Namun, apabila data sudah sesuai, klik "Proses pendaftaran akun".

Selanjutnya, Anda bisa menyetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak informasi pendaftaran".

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Kapan Bisa Buat Akun SSCASN?

Cara daftar CPNS dan PPPK

Apabila sudah memiliki akun SSCASN, pelamar bisa mendaftarkan diri untuk formasi CPNS atau PPPK. Cara sebagai berikut:

1. Login akun SSCASN

  • Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Masukkan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
  • Lalu, klik "Masuk".
  • Lengkapi biodata yang diminta.
  • Kemudian, masukkan captcha dan klik "Selanjutnya".

2. Pilih formasi

  • Halaman akun akan beralih ke daftar formasi.
  • Peserta akan diminta untuk memilih jenis selesi yang terdiri dari CPNS, PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis.
  • Lalu pilih jenis formasi yang ingin dilamar.
  • Lengkapi data yang diminta dan unggah dokumen yang diminta masing-masing instansi.
  • Jika dokumen sudah sesuai, klik "Selanjutnya".

3. Resume

Pada langkah ini, Anda akan diminta mengecek ulang data dengan memberikan tanda centang.

Apabila sudah diberi tanda centang, akhiri proses pendaftaran dengan cara cetak kartu informasi akun dan kartu pencaftaran CASN.

Baca juga: Lowongan CASN Kemenlu 2023: Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS maupun PPPK memiliki persyaratan yang berbeda.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rinciannya:

Syarat pendaftaran CPNS 2023

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat pendaftaran PPPK

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com