KOMPAS.com - Berita populer kanal Tren sepanjang Selasa (19/9/2023) adalah soal peserta BPJS Kesehatan yang tak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik.
Menurut BPJS Kesehatan, hal ini lantaran data pasien rujukan sudah dimasukkan secara online oleh petugas fasilitas kesehatang tingkat pertama (FKTP).
Berita populer kanal Tren selanjutnya adalah duduk perkara Antam ganti rugi emas 1,1 ton kepada cracy rich Surabaya.
Berikut populer kanal Tren selengkapnya:
Warganet menyebut bahwa kini pasien BPJS Kesehatan tak perlu lagi boros kertas membawa surat rujukan dalam bentuk fisik ketika akan periksa ke ke rumah sakit.
Menurut warganet, kini surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sudah dalam bentuk online.
Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) membenarkan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik lagi.
Berikut selengkapnya:
Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Sudah Tidak Perlu Lagi Membawa Surat Rujukan FKTP dalam Bentuk Fisik?
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said.
Dengan ditolaknya PK Antam ini, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan kasasi sebelumnya, MA menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton atau uang sekitar Rp 1,15 triliun.
Bagaimana duduk perkara kasus ini?
Ini Kasus yang Membuat Antam Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya
Pengguna WhatsApp perlu mengecek sistem operasi ponselnya mulai dari sekarang karena aplikasi perpesanan itu tak akan berfungsi pada ponsel Android lama.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.