Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Pendaftaran Dibuka 20 September 2023

Kompas.com - 19/09/2023, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang sedianya dibuka pada Minggu (17/9/2023) diundur menjadi Rabu (20/9/2023).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, mundurnya jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu disebabkan lantaran belum selesainya proses verifikasi dan validasi formasi.

Ia berharap, berubahnya jadwal pendaftaran PPPK dapat memberikan waktu bagi instansi untuk melakukan verifikasi.

"Penundaan tiga hari diharapkan seluruh instansi sudah menyelesaikan proses verifikasi di masing-masing instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Baca juga: Ramai Pendidikan Dokter Jadi Kualifikasi Guru TIK, PKWU, dan Biologi di PPPK 2023

Apa itu PPPK?

Sebelum mendaftar, pelamar wajib mengetahui apa itu PPPK, termasuk perbedaan PPPK umum dan khusus. Sebab, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya

Perbedaan PPPK umum dan khusus

Rincian formasi PPPK Polri 2023.Tangkapan layar akun @cpns_polri Rincian formasi PPPK Polri 2023.

Pelamar yang ingin mendaftar sebagai PPPK, wajib mengetahui perbedaan PPPK umum dan khusus.

Hasan menjelaskan, PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar baru dan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," ujar Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," sambungnya.'

Baca juga: 10 Link Instansi yang Sudah Umumkan Syarat serta Formasi CPNS dan PPPK 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com