Pelamar PPPK juga perlu mengetahui status mereka ketika mendaftar apakah sebagai eks THK-II atau non-ASN.
Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sedangkan, tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar.
Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?
Dalam peraturan yang sama, diatur pula syarat pengalaman kerja yang harus dipenuhi pelamar ketika mendaftar.
Simak rinciannya di bawah ini:
Baca juga: Pemprov Jawa Timur Buka Penerimaan 7.744 Formasi PPPK, Ini Informasinya
Namun, khusus untuk pelamar pada jabatan fungsional dosen, mereka wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Syarat masa kerja diatur sebagai berikut:
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Bisa Dibuka Kapan Saja, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
PPPK umum dan khusus tidak hanya berbeda secara pengertian namun juga jumlah kebutuhannya.
Rincian kebutuhan PPPK umum dan khusus dapat dilihat di bawah ini:
Pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini ketika membuat akun di laman SSCASN. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Kemenpan-RB Buka 18 Formasi PPPK 2023, Gaji Mulai Rp 5,1 Juta hingga Rp 12,6 Juta
Pelamar yang sudah memahami perbedaan PPPK umum dan khusus bisa memahami jadwal pendaftarani CASN tahun ini.
Jadwal pendaftaran PPPK 2023 data diunduh di sini.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.